TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Atas informasi dari warga, tiga Warga Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar diringkus Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. Ketiganya diringkus karena memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,60 Gram.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Kristo Tamba SH SIK MIK melalui Kasubbag Humas, IPTU Rusdi Ahya mengatakan, Personil menerima info dari warga, Kamis (28/10/2021)siang yang menyebutkan, ada dua pria yang memiliki sabu berada di Mopen Sinar Beringin yang akan melintas di Jalan Nagatujuh.
“Personil langsung melakukan penyelidikan, sesampainya di Jalan Nagatujuh, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar, Personil memberhentikan mopen Sinar Beringin yang sesuai dengan informasi yang disebutkan warga,” tutur IPTU Rusdi, Minggu (31/10/2021).
Lanjutnya, Petugas memeriksa mopen tersebut dan melihat kedua pria memang benar berada di dalam mopen tersebut. Kedua pria tersebut, belakangan masing-masing mengaku bernama Sukardi (42) dan Syahputra (21), keduanya warga Kecamatan Martoba, ditangkap Petugas.
“Kedua Pelaku digeledah, dari pelaku Sukardi ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 0,20 Gram dan uang Rp20.000. dari pelaku Syahputra ditemukan jug satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 0,20 Gram dan satu unit Hp,” ungkap IPTU Rusdi.
Hasil interogasi, kedua pelaku mengaku bahwa barang bukti didgua sabu tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari pria bernama Pandi yang bertempat tinggal di Jalan Medan, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Personil Sat Narkoba bergegas ke alamat tersebut dan berhasil meringkus pelaku Pandi dari dalam kediamannya. Petugas mengamankan satu unit unit Hp dan satu dompet berisi uang sebesar Rp200.000.
Saat diperintahkan menunjukkan narkotika jenis sabu miliknya, pelaku Pandi memperlihatkan satu paket diduga narkotika jenis sabu bruto 0,20 Gram dari dari rak di ruangan dapur rumah.
“Seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama ketiga tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas IPTU Rusdi Ahya. (mom)