TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Peras dan ancam pengusaha cafe, Aron Hitasoit alias Sibolis (33), warga Jalan Siswa, Desa Siborong-borong, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara yang tinggal di Jalan Jendral Sudirman Km.7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai akhirnya diamankan personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai supir ini diamankan atas laporan dari Robert Sitio (42), anggota Polri, warga Asrama Polisi, Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Sabtu (16/10) membenarkan adanya penangkapan terhadap Aron Hutasoit alias Sibolis (33) tersebut. Katanya, tersangka ditangkap pada hari Kamis (14/10) sekira pukul 00.25 Wib dari Cafe Barcelona di Jalan Jendral Sudirman Km.7, Keluarahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
“Aron Hutasoit alias Sibolis (33) ditangkap atas laporan dari Mak Lian, salah seorang pengusaha cafe di Kota Tanjungbalai yang mengaku telah menjadi korban pemerasan dan pengancaman dari tersangka pada hari Rabu (13/10) malam sekitar pukul 23.30 Wib. Apabila permintannya tidak dipenuhi oleh pengusaha, tersangka tersebut mengancam akan membunuh, menikam serta merusak cafe milik Mak Lian sehingga korban merasa ketakutan dan langsung melaporkannya ke Polres Tanjungbalai.
Kemudian, untuk menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolres Tanjungbalai menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin-Gas/270/X/Res.1.24/2021/Reskrim, tanggal 13 Oktober 2021.
Tidak menunggu lama, hanya dalam hitungan jam saja, pada hari Kamis (14/10) dini hari sekira pukul 00.25 Wib, personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai sudah berhasil mengamankan tersangka dari cafe Barcelona. Saat dilakukan penggeledahan badan, dari pinggang tersangka ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis pisau, sehingga tersangkapun langsung digelandang ke Polres Tanjungbalai,” ujar Iptu AD Panjaitan.
Diinformasikan, bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka betupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau gagang kayu dengan panjang besi sekitar 14 cm dan lebar besi 1,5 cm. Katanya, atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun1951 tentang Memiliki, Membawa, Menyimpan dan atau Menguasai Senjata Tajam Tanpa Ijin dari Pihak Yang berwenang. (ign/Syaf)