TASLABNEWS, ASAHAN – Memaksa pengendara membayar uang restribusi masuk ke tempat wisata, terduga pelaku pungutan liar (Pungli) berinisil AM (39) warga Dusun I, Desa Bagan Asahan Induk, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan, diamankan Personil Polsek Sei Kepayang, Rabu (13/10/2021) sore.
“Terduga pungli berinisial AM kita amankan saat meminta uang kepada pengendara sepedamotor yang melintas di lokasi wisata Panton Bagan Asahan,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kapolsek Sei Kepayang, AKP Sabran MP SH dan Kanit Reskrim, IPDA Boris R Pardosi SH.
Dituturkan Kapolres Asahan, pelaku meminta uang dengan modus sebagai biaya retribusi masuk ke tempat wisata Panton Bagan Asahan dengan cara memaksa pengendara yang melintas di lokasi tersebut.
“Melihat kejadian tersebut Personil langsung mengamankan pelaku AM dan uang tunai hasil pungli sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah),” jelas AKBP Putu Yudha kepada kru media.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihak Kepolisian tidak memberikan ruang sedikitpun dan akan menindak tegas aksi pungutan liar dan premanisme yang selalu meresahkan warga masyarakat Kabupaten Asahan khususnya Kecamatan Tanjungbalai.
“Hal itu bertujuan untuk membuat efek jera kepada para pelaku pungli dan premanisme,” tegas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.
AKBP Putu juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan hotline layanan 110 ketika mengalami aksi premanisme dan pungutan liar serta tindak pidana.
“Layanan tersebut akan tersedia 24 jam bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dari Kepolisian, dan kami akan memberikan bantuan yang maksimal kepada warga Kabupaten Asahan,” pesan Kapolres Asahan. (edi/mom)