TANJUNGBALAI, TASLABNEWS,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) diminta segera melakukan pemeriksaan terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kota Tanjungbalai terkait dugaan proyek jatah pokok Pikiran (Pokir).
Hal itu diungkapkan oleh “Koalisi Rakyat Menggugat” ketika melakukan unjuk rasa damai di gedung dewan setempat, Kamis (14/10/21) lalu.
“Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak dibolehkan mengatur pengerjaan proyek infrastruktur untuk dibagi-bagikan kepada koleganya apa lagi sebagai orang yang terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek tersebut ” ujar kordinator aksi Mahmuddin Sp.
Menurut pemuda yang kerap disapa Kacak tersebut, saat ini sedang seter terdengar, adanya dugaan proyek pokir DPRD yang akan dilaksanakan rekanan yang direkomendasikan anggoota DPRD tertentu bahkan akan dikerjakan oleh oknum DPRD itu sendiri.
DPRD kata kacak tidak boleh menyimpang dari fungsinya selaku anggota dewan, yakni melaksanakan fungsi anggaran, pengawasan, dan legislasi.
Kacak menambahkan dugaan jatah Pokir itu berawal dari rapat paripurna pengesahan Perubahan APBD kota tanjungbalai Tahun 2021 pada kamis (30/9/2021) namun sampai rabu (6/10/2021) berita acara Pengesahan P.APBD belum juga ditandatangani oleh Pimpinan DPRD untuk diserahkan kepada Gubernur Sumatera Utara guna di lakukan evaluasi,hal itu memperkuat dugaan Pengesahan P. APBD 2021 sarat dengan Kepentingan dan bagi-bagi paket Pokir.
“Dengan ditahan nya berita acara Penahanan oleh Pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai, wajib kita menduga keras bahwa pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai diduga ingin menyuit Dana dari Dinas terkait sebesar 2.6 Milyar Rupiah dan terkesan ingin membagi-bagi paket pokir dan dikerjakan oleh oknum oknum DPRD itu sendiri” kata kacak
Untuk itu mereka mendesak KPK untuk turun ke Tanjungbalai segera melakukan penyelidikan dan melakukan penyadapan telekomunikasi oknum pimpinan DPRD. (Rik/syaf)