TASLABNEWS, ASAHAN – Untuk menambah tenaga dalam bekerja, SS (43), warga Kabupaten Asahan bekerja sebagai supir dan AS (22) warga Kabupaten Simalungun, pendodos sawit, mengkomsumsi narkotika jenis sabu. Akibatnya kedua pria tersebut dijebloskan ke sel Polres Asahan.
“Personil Polsek Bandar Pasir Mandoge mengamankan kedua tersangka pada hari, Selasa, 05 oktober 2021 sekira 16.00 WIB di Jalan Dusun X, Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Asahan, setelah Personil mendapat info terkait adanya peredaran sabu di daerah itu,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (15/10/2021).
Kapolres mengatakan bahwa pelaku SS merupakan warga Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, sedangkan AS merupakan warga Pancur Napitu, Desa Nagori Bayu Bagasan, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun.
Diungkapkan AKBP Putu, dari kedua tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 0,8 Gram. “Menurut pengakuan kedua tersangka kepada Polisi, barang haram tersebut dikonsumsi untuk menambah stamina agar kuat bekerja sebagai supir dan pendodos sawit,” terang AKBP Putu.
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Asahan.
Kedua tersangka tersebut di jerat dengan undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (edi/mom)