TASLABNEWS, ASAHAN – Tindaklanjut Program Balai Musyawarah yang digagas Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, Kapolsek Bandar Pulau mengedepankan restorative justice dalam perkara tindak pidana penghinaan, bertempat di Balai Musyawarah Polsek Bandar Pulau.
Kegiatan tersebut langsung dipimpin Kapolsek Bandar Pulau, AKP Ali Yunus Siregar didampingi Kanit Reskrim, IPDA Erlyanto, penyidik pembantu, Bripka J Siregar SH, dihadiri pengacara dan korban Abdul Halim, terduga pelaku, keluarga pelaku, keluarga korban, saksi serta para tokoh.
Kapolres Asahan menjelaskan, kegiatan balai musyawarah mengedepankan restorative justice itu digelar terkait adanya tindak pidana penghinaan pada hari, Sabtu (23/10/2021) pukul 10.10 WIB di Dusun IV, Desa Gajah Sakti, Kecamatan Bandar Pulau, Asahan.
“Dengan terduga pelaku berinisial BR dan Korban berinisial APT, keduanya merupakan warga Kecamatan Aek Songsongan,” terang AKBP Putu, Minggu (24/10/2021).
Lanjutnya, hasil di Balai Musyarawah tersebut menyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, korban tidak membuat laporan pengaduan dan membuat pernyataan tidak menuntut kejenjang kejaksaan dan pengadilan.
Dijelaskan Kapolres pula bahwa upaya keadilan restoratif merupakan salah satu program prioritas Kapolri dan sesuai dengan implementasi dari pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Konsep ini adalah mengalihkan proses pidana di luar pengadilan dengan menganut prinsip win-win solution, tidak ada yang dirugikan dan diuntungkan dalam kasus ini. Tujuannya adalah menjunjung prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat seperti nilai falsafah kehidupan luhur Bangsa Indonesia,” jelas Kapolres Asahan.
“Restrorative Justice ini hanya berlaku satu kali, kalau besok Terduga berinisial “BR” melakukan perbuatan yang melanggar hukum (pidana),maka tidak ada lagi haknya untuk mengajukan restoratif,” tegas Mantan Kapolres Tanjungbalai itu.
Sementara Kapolsek Bandar Pulau menyampaikan bahwa selama kurun waktu dua bulan, September – Oktober 2021, sudah menyelesaikan tiga kasus dengan cara restrorative justice di Balai Musyawarah Polsek Bandar Pulau.
Kasus yang pertama terkait tindak pencurian Berondolan buah kelapa sawit di PT SSL kebun pulau Maria yang terjadi pada tanggal 11 September 2021.
Yang kedua, kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Gunung Melayu pada tanggal 17 September 2021.
Dan yang ketiga, permasalahan lenghinaan yang terjadi pada tanggal 23 Oktober 2021 di Dusun IV Desa Gajah Sakti, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan. (Sof/mom)