TASLABNEWS, ASAHAN – Pelaku tindak pidana perjudian jenis togel di Dusun III, Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, berinisial JA (56) diciduk Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan.
Warga Dusun I, Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap tersebut diamankan Petugas, Senin (4/10/2021) malam, saat sedang menerima nomor togel dari pembeli di Warung Ucok, Dusun III, Desa Sei Kamah II.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmadani SH MH didampingi Kanit Jatanras, IPDA Dian Pranata Simangunsong SH, Selasa (5/10/2021) siang, membenarkan bahwa adanya penangkapan pelaku perjudian togel di Dusun III, Desa Sei Kamah.
Dituturkan Kasat Reskrim, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat, Senin (4/10/2021) sekira pukul 22.00 WIB. Warga tersebut menginformasikan bahwa di Warung UCOK Dusun III Desa Sei Kamah II, ada pria berinisial JA berprofesi sebagai penulis sekaligus bandar togel online.
Atas informasi tersebut, Unit Jahtanras langsung melakukan penyelidikan, dan ditemukan bahwa benar ada pria berinisial JA sedang menerima nomor togel dari pembeli.
Unit Jahtanras langsung bergerak cepat melakukan penangkapan pelaku JA. Petugas lalu melakukan penggeledahan terhadap pelaku, dan menemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian jenis togel.
“Pelaku JA digelandang Personil ke kantor Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutur AKP Rahmadani.
Diungkapkannya, dari tangan pelaku JA, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp49.000, satu unit HP merek OPPO A9 2020 warna hitam yang berisikan angka-angka togel.
“Pelaku JA Diancam dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Asahan.
Diimbuhkan Kasat Reskrim, aksi judi togel merupakan salah satu penyakit masyarakat, yang sebaiknya dijauhi dan tidak dilakukan. Jika masih ada masyarakat yang nekat melakukan aksi Perjudian, pihak Polres Asahan akan mengamankannya.
“Kami sampaikan imbauan kepada masyarakat, jika menemukan aksi perjudian dalam bentuk apapun, agar jangan segan-segan untuk melaporkan ke Unit Reskrim Polres Asahan,” pungkas Kasat Reskrim Polres Asahan. (edi/mom)