TASLABNEWS, ASAHAN – Berdalih menjual sabu untuk menambah penghasilan, EH (33), Satpam di Kabupaten Asahan diamankan Personil Polres Asahan.
Dari warga Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan itu, polisi mengamankan empat paket sabu seberat 3,78 Gram.
“Betul ada seorang oknum Satpam kita amankan terkait keterlibatan transaksi narkoba. Dia pengedar yang resahkan warga,” ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis malam(14/10/2021).
Diungkapkan Kapolres, pelaku EH ditangkap pada hari, Rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WIB. Pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan alasan impitan ekonomi.
“Tersangka sedang terkena Surat Peringatan (SP) dari Perusahaannya yang ada di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge,” terang mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.
Setelah diintrogasi, Satpam itu mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari pria berinisial B, warga Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan.
“Namun pelaku B berhasil melarikan diri saat akan disergap pihak kepolisian. Pelaku B pun sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” pungkas AKBP Putu Yudha. (edi/mom)