TASLABNEWS, ASAHAN – Dua warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan, berinisial AI (26) dan KH (30) diringkus Sat Narkoba Polres Asahan. Kedua pelaku diringkus karena jual sabu ke Personil di Jalan lingkar Kelurahan Sipori pori Kota Tanjungbalai.
“Penangkapan kedua pelaku atas informasi warga pada hari Sabtu (2/10/2021) sekira pukul 15.30 WIB, terkait sering terjadi transaksi sabu di Desa Sei Apung Jaya,” tutur Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Nasri Ginting dan Kanit II, IPDA W Simanungkalit SH, Kamis (7/10/2021) malam.
Dilanjutkan Kapolres, atas info itu Kasat menginstruksikan Kanit II Sat Narkoba bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli ke rumah pelaku KH di Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Personil yang menyamar melakukan kesepakatan dengan kedua pelaku untuk bertransaksi di Jalan Lingkar Kelurahan Sipori pori, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, pada pukul 18.00 WIB.
Sesuai waktu yang ditentukan, pelaku KH dan AI datang ke lokasi yang disepakati dengan mengendarai sepedamotor scoopy warna merah. Sat itu juga tim Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Dari tangan kedua pelaku, tim berhasil mengamankan satu bungkus plastik putih berukuran sedang yang dilakban berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 101,68 gram. Selain itu, Personil juga menyita sepedamotor scoopy warna merah dan tiga unit Hp merek Oppo.
Dari hasil interogasi, pelaku KH mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari pria berinisial A, warga Kota Tanjungbalai. Namun saat dilakukan pengembangan, pelaku berinisial A berhasil melarikan diri. Pelaku A pun dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)
“Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman Mati,” terang Kapolres Asahan.
“Saya tegaskan bahwa tidak ada tempat di wilayah hukum Polres Asahan untuk pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Yang jelas saya tidak main-main dalam hal pemberantasan narkotika,” tegas AKBP Putu Yudha Prawira.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang mau bekerjasama dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” pungkas Kapolres Asahan. (edi/mom)