TASLABNEWS, ASAHAN – Untuk menambah penghasilan, IS (23) dan WH (23), keduanya warga Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Asahan menggelapkan sepedamotor Vixion milik warga Kecamatan Sei Dadap, Asahan. Kedua pelaku pun diringkus Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan.
“Benar, kita mengamankan dua pria yang terlibat dalam kasus penggelapan sepedamotor Yamaha Vixion warna hitam pada hari Jumat, tanggal 22 Oktober 2021 siang,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada kru media, Sabtu (22/10/2021).
Diuraikan AKBP Putu, peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada hari, Senin, tanggal 06 September 2021 sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Mangga, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
“Kedua tersangka, IS dan WH meminjam sepedamotor korban dengan alasan untuk membeli rokok. Namun setelah ditunggu beberapa lama, tersangka tidak ada mengembalikan sepedamotor tersebut, lalu korban membuat laporan ke Polres Asahan,” tutur Mantan Kapolres Tanjungbalai itu.
Lanjutnya, atas laporan tersebut, Personil langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua tersangka. Kepada Petugas, kedua tersangka mengaku telah menjual sepedamotor tersebut kepada BT (32), warga Tanjungbalai.
“Kita tangkap pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021 sekira pukul 15.00 Wib, Menurut pengakuan kedua tersangka kepada polisi, menggelapkan sepedamotor tersebut dengan alasan untuk menambah penghasilan,” jelas Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.
Diterangkan AKBP Putu, saat dilakukan pengembangan, tersangka BT berhasil melarikan diri dan sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kedua tersangka tersebut kita kenakan pasal Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” tegas Kapolres Asahan mengakhiri. (edi/mom)