TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Sofyan Ardi alias Yan (34) diringkus Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai karena menggelapkan sepedamotor milik temannya.
Tersangka merupakan warga Jalan Kamboja, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Tersangka yang juga merupakan warga Jalan Lobe Daud, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tajungbalai (memiliki alamat ganda) ini ditangkap unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Selasa (5/10).
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Rabu (6/10) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Sofyan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/41/X/2021/Poldasu/Res T.Balai/Sek Bandar, tanggal 05 Oktober 2021.
Katanya, laporan polisi tersebut diperbuat oleh korban yakni Kamal (56), seorang purnawirawan, warga Jalan HM Nur, Lingkungan IV, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
“Kejadian penggelapan sepedamotor itu terjadi, Sabtu tanggal 01 Mei 2021 lalu sekira pukul 17.00 Wib di salah satu doorsmer di Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,” ucapnya.
Dimana tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk melihat anaknya.
Sejak saat itu, tersangka berikut dengan sepedamotor yang dipinjamkan korban itu tidak pernah lagi kembali.
Akibatnya, korban kehilangan 1 unit sepedamotor Honda Scoopy dengan nomor polisi BK 3158 QAE, dengan kerugian sekitar Rp7 juta.
Korbanpun melaporkan kasus tersebut ke Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Selasa (05 Oktober 2021) dan tersangkapun langsung di gelandang ke Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 dari KUHPidana tentang penggelapan,” tegas Iptu AD Panjaitan. (ign/syaf)