TASLABNEWS,ASAHAN-Ketua umum gerakan bunuh politik uang (GBPU) Kabupaten Asahan Maulana Anuar meminta Bupati Asahan segera mengeluarkan peraturan bupati tentang tata cara pembentukan badan kerja sama antar desa (BKAD).
Menurut Maulana yang akrab di panggil Aan, sesuai dengan peraturan mentri dalam negri republik indonesia No.96 tahun 2017 tentang kerja sama desa di bidang pemerintah desa, sudah selayaknya setiap desa harus membentuk BKAD.
Lanjut Aan, dengan adanya BKAD di setiap desa akan mempermudah kepala desa dalam berkerja. Karena BKAD di bentuk atas dasar kesepakatan antar desa untuk membantu kepala desa dalam melaksanakan kerja sama antar desa.
Masih penjelasan Aan, banyak kepala desa yang setuju kalau BKAD terbentuk. Hal ini mempermudah kepala desa mengelolah keuangan desa dengan bebas tanpa ada yang mengintimidasi seperti harus mengikuti bimtek yang jelas tidak bermanfaat bagi desa.
Bahkan bimtek yang sering di lakukan terkesan di paksakan. (Edi/Syaf)