TASLABNEWS, ASAHAN – Saat mengendarai sepedamotor Honda Sonic, pria berinisial TH (39) diciduk Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan. Warga Kota Tanjungbalai itu kedapatan mengedarkan sabu di Desa Sijabut, Kecamatan Air Batu, Asahan.
“Pelaku TH kita ringkus saat mengedarkan sabu di Desa Sijabut, hari Selasa (5/10/2021) pukul 18.00 WIB.,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Nasri Ginting SH dan Kanit I Narkoba, IPTU Mulyoto SH MH saat dikonfirmasi Rabu (13/10/2021) malam.
Dikatakan Mantan Kapolres Tanjungbalai, dari tangan pelaku yang merupakan warga Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai itu, diamankan diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 1,06 Gram.
“Personil juga mengamankan satu unit Hp Samsung lipat, satu unit sepedamotor Honda Sonic dan satu lembar plastik kecil dari tangan pelaku TH sebagai barang bukti,” jelas AKBP Putu Yudha.
Diungkapkannya, Tersangka TH mengakui kepada Petugas bahwa semua barang bukti merupakan milik tersangka, yang diperolehnya dari pria berinisial IL, warga Kota Tanjungbalai.
“Tersangka berikut seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolres Asahan.
Diinformasikannya, tersangka TH dipersalahkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun Penjara. (edi/mom)