TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Dahman Sirait dalam waktu dekat akan melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan Jalan Lingkar Utara TA 2018 lalu.
“Dalam waktu dekat ini saya ke Polda Sumut. Mau melaporkan jaksa penyidiknya dan sekalian mengecek ke Laboratorium Forensik (Labfor) karena tanda tangan saya diduga kuat dipalsukan,” kata Dahman ketika dihubungi, Senin (18/10/2021).
Dahman mengatakan sepengetahuannya ketika diperiksa saksi penyidik (verbalisan) dari Kejari Tanjungbalai Asahan (TBA), dirinya tidak pernah menerangkan sebagai ‘pemilik’ pekerjaan yang saat itu dikerjakan terdakwa Endang Hasmi dan Anwar Dedek Silitonga.
“Sesegera mungkin JPU-nya akan saya laporkan ke Polda Sumut,Bisa besok atau lusa.Nama baik saya jelas dirugikan. Karena hal itu sama sekali saya terangkan. Kok bisa ada pula paraf serta tanda tangan saya di BAP itu? Kuat dugaan dipalsukan,” ujar Dahman
Seperti diberitakan sebelumnya Tanda tangan saksi pada berita acara sumpah penyidikan kasus proyek peningkatan jalan lingkar utara tanjungbalai diduga di palsukan
hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan yang digelar PN Tipikor Medan, Jumat (15/10/2021) lalu
Dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum atas permintaan Majelis Hakim menghadirkan Saksi Dahman Sirait dan Saksi Verbalisan (Jaksa Penyidik) Joharlan Hutagalung SH.
Pada persidangan sebelumnya diketahui bahwa saksi Dahman Sirait memberikan keterangan yang berbeda didepan persidangan dengan BAP Saksi, untuk itu Hakim memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan Saksi Verbalisan.
Saat sidang berlangsung, hakim mempertanyakan kepada saksi verbalisan proses penyidikan terhadap saksi Dahman Sirait, saksi verbalisan menerangkan bahwa proses penyidikan saksi dilaksanakan sesuai dengan SOP penyidikan, diberikan kopi dan air mineral, selesai tepat pukul 17.00 wib.
Dan sebelum BAP ditandatangani diperlihatkan kepada Saksi untuk dibaca dan dikoreksi kembali dan adanya coretan-coretan perbaikan.
Namun keterangan berbeda dari saksi Dahman Sirait, beliau menyatakan bahwa beliau tidak disuguhkan kopi, dan juga mengaku tidak pernah memberikan keterangan seperti tertuang dalam BAP poin 13.
Saksi Dahman Sirait juga menyampaikan bahwa tidak ada coretan perbaikan dalam BAP nya, Saksi merasa kebingungan atas isi poin 13 dari BAP tersebut, saksi juga mengaku diperiksa sampai pukul 19.40 malam.
Terkait perbedaan keterangan tersebut, Hakim Ketua Immanuel Tarigan menyatakan, atas perbedaan pernyataan kedua saksi tersebut, majelis hakim nanti akan melakukan penilaian atas kebenaran keterangan saksi.
Untuk selanjutnya, setelah diberikan kesempatan oleh Hakim Ketua, Tim JPU Kejaksaan Negeri Tanjungbalai memberikan pertanyaan kepada Saksi Verbalisan Joharlan Hutagalung.
“Apakah sebelum proses penyidikan dilakukan, saudara saksi verbalisan mengambil sumpah terhadap saksi Dahman Sirait?” tanya Tim JPU Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.
Saksi verbalisan menjawab, benar dilakukan pengambilan sumpah.
JPU melanjutkan pertanyaan, apakah pengambilan sumpah dituangkan dalam Berita Acara.
Saksi verbalisan menjawab, iya dituangkan dalam Berita Acara, selanjutnya JPU juga menanyakan, apakah Berita Acara Sumpah di tandatangani oleh Saksi Dahman Sirait. “Ya, ditandatangani,” jawab saksi verbalisan.
Atas pertanyaan Tim JPU tersebut, hakim ketua meminta JPU untuk memperlihatkan dihadapan persidangan bukti fisik lembaran Berita Acara Sumpah tersebut, untuk diperlihatkan kepada saksi verbalisan dan saksi Dahman.
Yang menarik adalah saat lembar berita acara sumpah diperlihatkan kepada saksi Dahman Sirait, beliau menyatakan bahwa tanda tangan yang tercantum pada Berita Acara tersebut bukan tanda tangan beliau, atau dengan kata lain palsu. (Rik/mom)