TASLABNEWS, ASAHAN – Proyek perbaikan jalan dengan aspal hotmix di Dusun I, Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan disebut-sebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) dan Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Proyek pengaspalan jalan hotmix di Dusun I, Desa Pulau Rakat Tua, tersebut dikerjakan tanpa adanya plang nama proyek,” ujar Sopian (58), mewakili para warga Desa Pulau Rakyat Tua yang ditemui kru media online Taslabnews.com di lokasi proyek yang masih tahap pekerjaan beskos.
Menurut para warga itu, plang nama proyek tersebut sangat penting, karena berisikan sumber anggaran, volume, besaran biaya dan pelaksanaan kegiatan dari proyek pekerjaan pengaspalan itu.
Pasalnya warga memantau di lokasi proyek tersebut tanpa disertai pemasangan plang papan nama proyek terkait sumber anggaran, volume, besaran biaya dan pelaksana kegiatan.
Dengan adanya plang nama proyek, masyarakat dapat mengetahui sumber anggaran dan dapat mengawasi pekerjaan agar pelaksanaan dan hasil pekerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kalau seperti ini, timbul asumsi masyarakat bahwa proyek dikerjakan tidak sesuai bestek dan diduga ada penyimpangan biaya sehingga perbaikan aspal tidak bermutu alias asal selesai,” terangnya.
Ditambahkannya, jika benar tidak ada plang sementara kegiatan telah berjalan, berarti pelaksana kegiatan telah mengabaikan undang-undang yang berlaku.
“Saya perhatikan tidak ada, kenapa tidak dipasang ini perlu dipertanyakan. Sesuai Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, segala proyek yang sumbernya dari APBN dan APBD harus disertai nama papan proyek,” tukasnya.
Dijelaskannya, plang informasi proyek itu bertujuan supaya segala pelaksanaan kegiatan berjalan dengan transparan, agar masyarakat tahu jumlah anggaran dan ikut mengawasi. Selain melanggar Perpres juga telah melanggar UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan Publik (KP).
Para Warga Dusun I, Desa Pulau Rakyat Tua tersebut mengimbau dan berharap, Bupati Asahan, H Surya Bsc melalui Dinas PUPR melakukan peninjauan proyek pekerjaan perbaikan jalan tersebut.
Pantauan kru media Taslabnews.com di lokasi, panjang proyek tersebut lebih kurang 100 meter dengan lebar agak bervariasi, ada yang 3 meter dan ada yang kurang dari 3 meter .
Selain tidak terlihatnya plang nama proyek, pekerjaan perbaikan jalan tersebut juga menimbulkan debu yang tebal, diperkirakan dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan mengancam keselamatan pengendara. (Sof/mom)