TASLABNEWS, ASAHAN – Nekat mencuri uang warga Kecamatan Sei Dadap, Wanita berinisial PL (48) diringkus Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan, Kamis (7/10/2021). Dari tangan warga Jalan Randu, Kelurahan Sentang, Asahan tersebut disita barang bukti uang tunai sebesar Rp2.600.000.
“Peristiwa pada hari, Rabu (6/10/2021)sekira pukul 11.30 Wib itu berawal saat Korban usai mengutip uang arisan, lalu Korban pulang ke rumahnya di Dusun VI, Desa Perkebunan I / II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan,” urai Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat dikonfirmasi pada hari, Kamis (07/10/2021) sore.
Lanjut Kapolres, setelah masuk ke dalam rumah, korban menyangkutkan tas berisi uang tunai sebesar Rp8.000.000 di ruang salat, dan tertidur. Tak berapa lama kemudian pelaku PL masuk ke rumah korban melalui pintu depan rumah Korban.
“Pelaku PL mengambil uang milik korban yang disangkutkan di ruang salat. Aksi pelaku sempat diketahui korban yang tersentak bangun dan berteriak minta tolong. Pelaku langsung kabur membawa uang milik korban,” ujar AKBP Putu Yudha.
Berdasarkan rekaman Closed Circuit Television(CCTV) warga setempat, tim yang dipimpin oleh Kanit Jahtanras Polres Asahan langsung melakukan penyelidikan untuk mencari informasi tentang pelaku.
“Unit Jatanras berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku berinisial PL pada hari, Kamis, tanggal 07 Oktober 2021, sekira pukul 09.00 WIB. Kepada Tim, Pelaku mengakui perbuatan telah melakukan pencurian uang di rumah korban,” ungkap Kapolres Asahan.
Selain menyita uang tunai sebesar Rp2.600.000 dari tangan pelaku PL, Petugas juga menyita satu unit sepedamotor Honda Vario Nopol BK 4898 VBT warna merah, satu unit Helm Bogo dan satu Jaket Lea warna biru.
“Terhadap pelaku PL, kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Penjara,” tegas Kapolres Asahan. (edi/mom)