TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Curi becak motor (betor) yang lagi diparkir pemiliknya di dekat rumah, Nedy Hariansyah Hasibuan alias Kucing (33) diringkus polisi.
Tersangka merupakan warga Jalan Pendidikan, Lingkungan III, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Sementara, teman tersangka saat menyikat betor tersebut, yakni Faisal Siswanto alias Tongat keburu kabur dan masih dilakukan pencarian.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Senin (18/10) mengatakan, Nedy Hariansyah diamankan karena telah melakukan pencurian 1 unit becak motor (betor) jenis Honda Win BK 5750 YV milik dari Ilhamsyah Siregar.
Tersangka melakukan pencurian bersama temannya Faisal Siswanto alias Tongat yang sampai saat ini masih dalam pencarian.
Menurut Panjaitan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/48/X/2021/Poldasu/Res T.Balai/Sek Bandar, tanggal 17 Oktober 2021.
Katanya, betor tersebut disikat kedua tersangka saat diparkirkan pemiliknya yakni korban di didepan rumah sekaligus sebagai kiosnya di Jalan Singosari, Lingkungan I, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Rabu (13/10) sekira pukul 19.30 Wib.
“Berdasarkan adanya laporan polisi dari korban, unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai langsung melakukan pencarian dan pada hari Minggu (17/10) sekira pukul 02.30 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Nedy Hariansyah Hasibuan alias Kucing dari persembunyiannya di dalam sebuah rumah kosong di Jalan Pembangunan, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 1 kunci bentuk “T”, 1 (satu) potong baju kaos warna abu-abu dan hitam, 1 (satu) potong celana panjang Jens warna abu-abu, 1 (satu) buah topi warna hitam yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian, 1 (satu) potong baju kaos warna hitam dengan tulisan “GLEAN THE CITY” dan 1 (satu) potong celana panjang jens warna abu-abu yang dipakai tersangka Faisal Siswanto alias Tongat (masih dalam pencarian) saat melakukan pencurian”, ujar AD Panjaitan.
Menurut Panjaitan, akibat perbuatan tersangka bersama dengan temannya yang masih dalam pencarian itu, korban mengalami kerugian sekitar sebesar Rp7 juta, sehingga langsung melaporkannya ke Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai. Atas perbuatannya itu, tersangka dan temannya akan di jerat dengan Pasal 363 Sub Pasal 362 dari KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. (ign/Syaf)