TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Tega mencabuli keponakan (anak dari abang kandungnya sendiri) RM alias Boyot alias Boy (33), warga Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tajungbalai dijebloskan kedalam kamar prodeo Polres Tanjungbalai.
Tersangka langsung dijebloskan ke dalam kamar prodeo usai diringkus personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai saat berada di Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Jumat (22/10) sekira pukul 16.30 Wib.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK yang dihubungi melalui Kasat Reskrim, AKP Rapi Pinakri SH SIK, Sabtu (23/10) mengatakan, RM alias Boyot alias Boy menjadi tersangka dalam perkara perbuatan cabul atas adanya laporan dari ibu kandung korban pada tanggal 5 Agustus 2021.

Dalam laporannya, lanjutnya, tersangka RM dituduh telah melakukan perbuatan cabul terhadap Mawar (nama samaran) pada bulan Agustus 2019 sekira pukul 14.00 Wib di rumah pelapor di Kota Tanjungbalai.
“Berdasarkan laporan dari ibu korban, perbuatan cabul yang dialami oleh Mawar, putrinya yang masih berusia dibawah umur itu terjadi di sekitaran bulan Agustus 2019 di Kota Tanjungbalai. Saat itu, pelaku yakni RM yang merupakan adik kandung dari ayah korban masih tinggal satu rumah dengan korban.
Perbuatan cabul itu dilakukan tersangka pada saat korban sedang tidur, lalu secara tiba-tiba korban dipeluk pelaku dan kemudian dipaksa pelaku untuk melakukan persetubuhan.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, ibu kandung korban akhirnya melaporkannya ke Polres Tanjungbalai untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan pengaduan dari ibu kandung koban tersebut, personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Idik II Iptu Eko Ady R,SH,MH dan akhirnya mengetahui bahwa pelaku sedang berada kawasan Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Jumat, tanggal 22 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 Wib, pelaku tersebut berhasil di ringkus dan langsung dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Tanjungbalai guna di proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Rapi.
Menurut Rapi, atas perbuatannya itu, tersangka akan dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka, lanjutnya, saat ini sudah diamankan di Polres Tanjungbalai guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu. (ign/Syaf)