TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Seorang ibu rumah tangga bernama Nova Trisna alias Rina (36) warga Kota Tanjungbalai diringkus polisi karena memiliki sabu.
Tersangka merupakan warga Jalan DI Panjaitan, Lingkungan II, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Tersangka diamankan personil Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara, Polres Tanjungbalai dari Komplek Perumahan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)-I di Jalan Sei Agul, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Selasa (05/10/2021) sekitar pukul 21.00 Wib.
Dari tersangka ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu 7 bungkus plastik klip transparan dengan berat keseluruhan sekitar 1,25 gram.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,S.IK yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Jumat (8/10) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Nova Trisna alias Rina (36) dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu S Tambunan SH.
Selanjutnya, Iptu S Tambunan SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu M Tanjung SH dan personilnya untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
“Pada hari Selasa (5/10) sekitar pukul 21.00 Wib, personil Polsek Tanjungbalai Utara yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M Tanjung SH bersama kepala lingkungan setempat melakukan penggerebekan terhadap rumah tersangka.
Saat dilakukan pengerebekan, tersangka didapati sedang duduk di lantai dan di depannya di temukan tergeletak 7 bungkusan plastik klip kecil transparan yang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu, handphone android merk Vivo, 2 mancis, 1 bal plastik klip transparan yang kosong, 2 pipet plastik (sebagai sendok), 1 kaca pirex, 1 set bong alat hisap shabu, 1 dompet warna hijau, uang tunai pecahan Rp100 ribu 2 lembar, uang tunai pecahan Rp50 ribu 1 lembar, uang tunai pecahan Rp20 ribu 1 lembar, uang tunai pecahan Rp10 ribu 3 lembar, uang tunai pecahan Rp2 ribu 1 lembar, uang tunai pecahan Rp1 ribu 3 lembar, seluruhnya senilai Rp305.000,” ujar Iptu AD Panjaitan.
Selanjutnya, masih menurut Panjaitan, tersangka dan barang buktinya langsung di amankan ke Polsek Tanjungbalai Utara dan kemudian dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjungbalai guna dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku. Katanya, atas perbuatannya itu, terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal selama 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (ign/syaf)