Akibat Ulah Pimpinan DPRD, P-APBD TA 2021 Kota Tanjungbalai Terancam Gagal
TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Walaupun telah disahkan oleh DPRD Kota Tanjungbalai melalui Sidang Paripurna DPRD pada hari Kamis (30/9/2021) lalu, namun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 Kota Tanjungbalai terancam gagal.
Namun draf Perubahan APBD tersebut belum bisa diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), karena berita acara sidang paripurna pengesahannnya masih ditahan oleh pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai.
Keterangan diperoleh dari sumber yang layak dipercaya, Rabu (6/10/2021) mengatakan, hingga hari Rabu sore, berita acara sidang paripurna DPRD tentang pengesahan Perubahan APBD TA 2021 Kota Tanjungbalai masih belum ditandatangani oleh pimpinan DPRD.
Padahal, tanpa adanya berita acara sidang paripurna DPRD tentang pengesahannya, maka draf dari Perubahan APBD TA 2021 Kota Tanjungbalai itu tidak akan di terima oleh Pemprov Sumut guna dilakukan evaluasi sesuai dengan perintah undang-undang.
Sekretaris DPRD Kota Tanjungbalai, M Juni Lubis saat dihubungi melalui sellularnya, juga membenarkan informasi tersebut.
Katanya, berita acara sidang paripurna DPRD tentang pengesahan Perubahan APBD TA 2021 Kota Tanjungbalai tersebut masih ditangan pimpinan DPRD untuk dipelajari lebih lanjut.
“Benar, usai sidang paripurna pada minggu yang lalu, berita acara sidang paripurna DPRD tentang pengesahan Perubahan APBD TA 2021 Kota Tanjungbalai masih ditahan oleh para pimpinan DPRD. Alasan pimpinan DPRD menahan berita acara tersebut adalah untuk dipelajari lebih lanjut,” ungkap M Juni Lubis.
Pjs Sekda Kota Tanjungbalai, Nurmalini Marpaung, Tanjungbalai yang dihubungi melalui sellularnya, juga membenarkan informasi tentang penundaan penyerahan draf Perubahan APBD tersebut akibat dari belum diterimanya berita acara sidang paripurna DPRD dari pimpinan DPRD.
Namun demikian, imbuhnya, Pemprov Sumatera Utara masih memberikan tenggat waktu bagi Pemko Tanjungbalai untuk penyerahan draf Perubahan APBD Tahun 2021 tersebut hingga hari Rabu (6/10/2021).
“Pemprov Sumatera Utara masih memberikan tenggat waktu bagi Pemko Tanjungbalai untuk penyerahan draf P-APBD Tahun 2021 tersebut hingga hari Rabu (6/10/2021) ini. Jika sampai batas waktu tersebut berita acara sidang paripurna dan draf P-APBD Tahun 2021 belum diserahkan, mungkin saja pada tahun 2021 ini tidak ada P-APBD,” ujar Nurmalini Marpaung.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai, Eriston Sihaloho SH mengaku, sangat menyesalkan tertundanya penyerahan draf Perubahan APBD tahun 2021 tersebut ke Pemprov Sumatera Utara.
Katanya, penundaan penyerahan Perubahan APBD tersebut sama saja dengan mengabaikan kepentingan masyarakat.
“Kita sangat menyesalkan penundaan penyerahan draf Perubahan APBD tersebut akibat berita acara sidang paripurna yang ditahan oleh pimpinan DPRD. Seharusnya, semua pihak lebih mengedepankan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi maupun kelompok,” tukas Eriston Sihaloho.
Namun demikian, Eriston Sihaloho yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Kota Tanjungbalai ini mengaku optimis, bahwa Perubahan APBD Tahun 2021 Kota Tanjungbalai itu secepatnya akan disampaikan ke Pemprov Sumut untuk dilakukan evaluasi.
Seperti diketahui, sebelum mengalami perubahan, belanja langsung dan tidak langsung dalam APBD Tahun 2021 Kota Tanjungbalai adalah sebesar Rp766.397.397.947,00. Setelah terjadi perubahan, APBD berubah menjadi sebesar Rp645.686.628.854,00 atau berkurang sebesar Rp120.710.669.093,00.
Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh 17 dari 25 orang anggota DPRD tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, T Eswin ST didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, H Syahrial Bhakti sementara Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Surya Dharma AR,SH tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Sementara, bagaimana nasib dari Perubahan APBD Kota Tanjungbalai tersebut hingga saat ini masih belum diketahui pasca penundaan berita acara sidang paripurna oleh ketiga pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai. (gia/mom)