TASLABNEWS, ASAHAN – Dengan membawa senjata tajam, 9 pria menerobos masuk ke kamar kos-kosan dan mengambil handphone milik korban. Dari 9 tersangka, 4 orang diringkus unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 unit Handphone merk Xiaomi warna hitam.
Keempat tersangka tersebut adalah berinsial RS (30) yang merupakan warga Kecamatan Kota Kisaran Timur.
BH (26) warga Kecamatan Kota Kisaran Timur, RASH (25) warga Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Alm (17) warga Simpang Tanjung Alam.
Sementara korban berinisial CR merupakan warga Kecamatan Polu Bandring Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021) pagi membenarkan penangkapan tersebut, keempat pemuda tersebut diamakan karena melakukan pencurian dengan kekerasan, Rabu (13/10/2021).
Peristiwa itu terjadi pada saat korban sedang berada di tempat kos temannya yang ada di jalan Durian Kisaran, tiba-tiba 9 orang pemuda tidak dikenal masuk ke kamar korban dan mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
Selanjutnya korban dan teman korban menyerahkan HP miliknya lalu pelaku pergi.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kasat Reskrim dan Kanit Jahtanras bersama Timnya, pada Rabu (20/10/2021) Sekira Pukul 15.00 wib pihaknya langsung mengamankan ke 4 tersangka tersebut, sedang 5 orang tersangka masih dalam pengejaran dan saat ini sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke 4 tersangka tersebut kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (Ril/Syaf)