TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanjungbalai berhasil meringkus 4 orang tersangka pembobol Indomaret di Jalan Teuku Umar, Kota Tanjungbalai.
Keempat pelaku tersebut yakni Nurazmi alias Adek (31), Rahmat Situmorang alias Amat (27), Nanda Fadli alias Nanda (31), Arab Sanjani alias Budi (31). Namun, untuk tersangka Nurazmi alias Adek (31).
Aksi cepat Polres Tanjungbalai ini berawal dari pelaporan Sofyan (26), salah seorang pegawai Indomaret.
“Terungkapnya aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh kawanan ini berdasarkan adanya laporan dari Sofyan salah seorang karyawan Indomaret di Jalan Teuku Umar, Kota Tanjungbalai. Dari laporan tersebut, diketahui bahwa pada hari Sabtu, tanggal 23 Oktober 2021 sekitar 06.30 Wib di Jalan Teuku Umar, Tanjungbalai, tepatnya di Indomaret telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” kata Kapolres Tannungbalai, AKBP Triyadi SH SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Rapi Pinakri SH SIK, Kamis (28/10).
Dalam kejadian tersebut, pelaku menggasak barang-barang dari Indomaret berupa rokok dengan merek Sampoerna, Gudang Garam, Marlboro, Ess Gudang Garam, GG Movie, GG Mild, Insta, Evo, Surya, Dunhill, Djarum Super, LA BOLD, dan lain-lain.
Selanjutnya, tim Reskrim Polres Tanjungbalai langsung bergerak mencari keberadaan tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.
Menurut Rapi, selain itu menggasak rokok, pelaku juga mengambil alat-alat kosmetik seperti parfum bellagio, axe parfum, garnier, rexona, minyak rambut, dompet, casablanca dan lain lain. Sehingga, lanjutnya, pihak Indomaret mengalami kerugian material sekitar sebesar Rp15.666.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai.
Saat tim Reskrim langsung menindak lanjuti laporan dari Sofyan tersebut, Polres Tanjungbalai kembali mendapat laporan pada tanggal 25 Oktober 2021 yang terkait dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di toko milik Tony Gan.
Dari toko ini, pelaku menggasak 2 unit mesin bor, 2 unit sinsaw mini merk fujiwa, 1 unit baterai trafo, 1 unit ketam, 1 unit senter kepala, 1 unit ketam, 3 buah obeng, 3 tang potong dan lain lain dengan kerugian material sekitar Rp5 juta.
Kemudian menyusul laporan masyarakat kembali datang ke Polres Tanjungbalai pada tanggal 26 Oktober 2021 yang mengatakan, bahwa di Jalan Listrik Kota Tanjungbalai telah terjadi pencurian dari gudang barang milik Eric Chayandi.
Pelaku menggasak 6 kotak milo, 10 kotak popok, 10 lusin sirup kurnia, 10 kotak bimoli 2 liter, 1 kipas angin, 1 unit dvr cctv, 1 tabung gas dan lain-lain dengan kerugian material sekitar senilai Rp29.100.000,-.
“Dari rangkaian kejadian, aksi pencurian ini diyakini dilakukan oleh satu komplotan. Dan pada hari Rabu (27/10) sekitar pukul 17.00 Wib, Tim Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Iptu Eko Ady Ranto berhasil meringkus keempat pelaku berikut dengan barang buktinya berupa 1 tang yang digunakan untuk memotong dan memutus gembok Indomaret, 3 cream garnier, 1 dompet, 1 minyak rambut merk bellagio milik Indomaret,” lanjut AKP Rapi Pinakri.
Keempat tersangka diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke (4) dan (5) dari KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. (ign/syaf)