TASLABNEWS, ASAHAN- Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil meringkus dua orang pria karena memiliki narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka yang diamankan itu adalah YP (35) bekerja sebagai supir sedangkan inisial MRD (37) bekerja sebagai tukang daging.
Keduanya merupakan warga Kota Madya Tanjungbalai.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting SH dan Kanit II Sat Narkoba Ipda Wanter Simanungkalit saat dikonfirmasi, Kamis (28/10) sore menyebutkan, kedua tersangka ditangkap petugas karena mengedarkan Sabu dan merupakan hasil pengembangan dari inisial JL yang ditangkap, Selasa tanggal 19 Oktober 2021 lalu.
Kedua tersangka tersebut diamankan oleh satresnarkoba Polres Asahan, Rabu tanggal 20 Oktober 2021 sekira pukul 17.30 Wib di jalan Listrik, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
“Dari tangan kedua tersangka tersebut diamankan 10,15 gram diduga Narkotika jenis Sabu, 1 unit sepedamotor Vario Warna Hitam, Uang sebesar Rp500.000, 1 kotak sempurna Kosong, ,1 lembar Tisu warna putih, 1 unit handphone android merk samsung dan handphone merk nokia,” ucap Kapolres.
“Tidak ada tempat bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di Kabupaten Asahan Kalau Masih Nekat saya akan Sikat,” tutur tambahnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun Penjara. (Ril/Syaf)