TASLABNEWS, ASAHAN-Akibat Refocussing, alokasi DAU Kabupaten Asahan yang semula ditetapkan sebesar Rp 845.782.109.000,- mengalami pengurangan sebesar Rp 27.088.162.000,- Pengurangan DAU ini tentu berakibat kepada perubahan rencana belanja yang telah ditetapkan.
Hal itu terungkap saat Ketua DPRD Kabupaten Asahan Baharuddin Harahap, SH MH membuka Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan dengan Agenda Mendengarkan Jawaban Bupati Asahan atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan, Rabu (22/09/2021).
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin SSos Msi Wakil Ketua dan Anggota DPRD Asahan, Forkompinda dan OPD terkait.
Sebelum menyampaikan Jawaban Bupati Asahan atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Asahan Tahun 2021, Wakil Bupati Asahan menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Asahan yang secara umum telah memberikan dukungan dan masukan terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan pada tanggal 20 September 2021.
“Dukungan dan masukan ini secara langsung memberikan energi positif bagi Pemerintah Kabupaten Asahan dalam memajukan dan mensejahterakan Masyarakat,” ucapnya.
Beliau menyampaikan jawaban ini terkait perubahan target pendapatan daerah, penanganan dan peningkatan mutu bidang kesehatan, pembangunan infrastruktur, pengembangan kehidupan beragama, dan pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu pada pos pembiayaan.
Dari segi pendapatan daerah, menanggapi pemandangan umum yang disampaikan oleh fraksi partai Golkar dan fraksi PAN terkait dengan penurunan target pendapatan yang bersumber dari dana perimbangan dan hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan.
Maka pada tahun ini merupakan tahun kedua di mana pemerintah pusat melakukan kebijakan refocussing alokasi dana perimbangan khususnya dana alokasi umum.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan dampaknya, Pemerintah Pusat melakukan perubahan alokasi, penggunaan dan penyaluran Dana Perimbangan.
Dari segi penanganan dan peningkatan mutu bidang kesehatan, menanggapi pemandangan umum dari Fraksi PAN dan fraksi partai demokrat terkait dengan upaya penanganan dan peningkatan mutu kesehatan, maka berbagai kebijakan dilakukan untuk penanganan Pandemi ini.
Melalui Inmendagri No.44 tahun 2021 tanggal 20 September 2021, bahwa Kabupaten Asahan sudah mengalami penurunan level dalam perkembangan Covid-19, yang semula berada pada level 3, saat ini berada pada level 2.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras seluruh Instansi terkait kita bisa terus menekan perkembangan Covid-19 ini. Untuk meningkatkan dan mempercepat pelayanan kesehatan, pada saat ini seluruh Puskesmas di Kabupaten Asahan telah memiliki Puskesmas keliling dan 10 Puskesmas memiliki ambulance.
Melalui Silpa dana insentif daerah tahun 2020 yang dialokasikan pada perubahan APBD ini, direncanakan pengadaan 10 unit mobil ambulance lagi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di Puskesmas,” tegasnya.
Dari segi pembangunan infrastruktur, menanggapi pemandangan umum dari fraksi demokrat, fraksi PAN dan fraksi nurani keadilan, kami akan melakukan prioritas dalam penentuan pembangunan infrastruktur sesuai dengan hasil Penjaringan dalam Musrenbang, walaupun dengan kondisi keuangan yang terbatas. Kami akan berusaha meningkatkan pembangunan infrastruktur sebesar 60%, untuk itu kami meminta dukungan dari seluruh anggota DPRD Kabupaten Asahan untuk bisa mengalokasikannya pada APBD tahun 2022 mendatang.
Dari segi pengembangan kehidupan beragama, menanggapi pemandangan umum dari fraksi nurani keadilan tentang pengembangan kehidupan beragama, melalui visi pemerintah Kabupaten Asahan, mewujudkan masyarakat Asahan sejahtera yang Religius dan Berkarakter, kami berupaya meningkatkan Pemahaman dan penerapan nilai nilai keagamaan dalam segala aspek kehidupan masyarakat yang demokratis, rukun dan gotong-royong.
Yang terakhir dari segi pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran(SilPA) yang dialokasikan pada pos pembiayaan, menanggapi pemandangan umum dari fraksi partai demokrat, fraksi partai Gerindra, fraksi partai persatuan pembangunan tentang perubahan alokasi penerimaan pembiayaan, sesuai dengan hasil audit BPK-RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2020 yang telah kita sepakati dalam peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, maka Silpa tahun 2020 sebesar Rp 41.926.162.054,20,- Dan dialokasikan pada pos penerimaan pembiayaan. Silpa ini terdiri dari sisa dana insentif daerah tahun 2020, sisa dana jaminan kesehatan nasional tahun 2020, sisa dana bos tahun 2020, dan sisa dana BLUD RSUD Haji Abdul Manan Simatupang Kisaran tahun 2020. (Ril/Syaf)