TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Masih segar dalam ingatan kasus Narkoba yang menjerat sebanyak 8 orang personil Polres Tanjungbalai di awal 2021 ini, kali ini menyusul lagi kasus Aipda JD Tambunan, yang diduga juga terlibat sindikat peredaran narkoba.
Kabarnya, dari tangan anggota Polres Tanjungbalai ini juga ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 2 kilogram.
Informasi yang diperoleh mengatakan, Aipda JD Tambunan, ditangkap petugas Dit Res Narkoba Polda Sumatera Utara pada hari Jumat (24/9) dini hari sekitar pukul 02.00 Wib dari salah satu kamar di Hotel Suranta, Kota Tanjungbalai.
Saat diamankan, Aipda JD Tambunan, ditemukan bersama dengan temannya M Arisyah (24) warga Jalan Sei Apung Jaya, Dusun I, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Sampai saat ini, kedua tersangka berikut dengan barang buktinya masih menjalani pemeriksaan di Dit Res Narkoba Polda Sumut.
Diduga, masih ada anggota Polres Tanjungbalai yang terlibat bersama dengan Aipda J D Tambunan.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Sabtu (25/9), tidak bersedia menjawab.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Zulfikar, saat di hubungi melalui sellularnya menolak berkomentar dengan alasan belum monitor.
“Siap BG, Belum monitor saya BG,” jawab AKP Zulfikar singkat.
Keterlibatan anggota Polres Tanjungbalai dalam peredaran gelap Narkotika bukan lagi kejadian baru.
Sebelumnya, diawal tahun 2021 ini, 8 orang anggota Polres Tanjungbalai juga dikabarkan terlibat kepemilikan Narkoba jenis shabu-shabu seberat 57 kg. Walaupun perkaranya ditangani oleh Polda Sumut namun kelanjutan dari kasusnya masih misterius hingga saat in. (ign/syaf)