TASLABNEWS, ASAHAN – Hingga saat ini, Kamis (2/9/2021), Pihak PT PP London Sumatera (Lonsum) Indonesia belum juga melunasi pembayaran bonus karyawan tahun 2020 sebesar empat bulan gaji.
Ratusan karyawan dari berbagai unit kerja di PT PP Lonsum Gunung Malayu, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan, melakukan aksi mogok kerja pada hari, Kamis (2/9/2021) mulai pukul 09.00 WIB.
Hal itu disebabkan tidak adanya perundingan antara Manajemen PT PP Lonsum dengan Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPPP-SPSI) PT PP Lonsum Indonesia, terkait pembayaran bonus para karyawan.
Aksi mogok kerja dihadiri Ketua PUK SPPP-SPSI Asahan, Edi didampingi Sekretaris, Musa Siregar dan Kapolsek Bandar Pulau beserta personil yang mengawasi jalannya aksi mogok kerja di depan pabrik kelapa sawit (PKS) PT PP Lonsum Gunung Malayu.
Menurut karyawan yang ikut berunjuk rasa, seharusnya para karyawan menerima bonus Tahun 2020 sebesar 4 bulan gaji, namun Pihak PT PP Lonsum hanya mentransfer Rp1.700.000, yang seharusnya Rp3.000.000 per bulan.
Terpisah, Edi menjelaskan bahwa pekerja yang melakukan mogok kerja ini secara sah tetap berhak mendapatkan upah, mengacu pada pasal145 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi, dalam hal bekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam tuntunan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha pekerja/buruh berhak mendapat upah.
Dengan demikian, selama mogok kerja itu dilakukan secara sah dengan memenuhi ketentuan dalam pasal 139 dan 140 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans Nomor Kep 232/MEN/Tahun2003 tentang akibat hukum mogok kerja maka pekerja/buruh yang bersangkutan tetap berhak mendapat upah.
“Artinya pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh dan perusahaan tidak bisa mengkwalifikasikan mogok kerja ini adalah kategori mangkir,” tegasnya.
Sementara Ketua SPSI Asahan, Irwan Panjaitan mengatakan bahwa siapapun dilarang melakukan penangkapan dan atau penahan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat kerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja secara sah tertib dan damai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sof/mom)