TASLABNEWS, ASAHAN – Saat melakukan Operasi Yustisi di wilayah hukum Polsek Kota Kisaran, Tim menemukan warga diduga melakukan tindak pidana perjudian game online di satu warnet. Selain itu Tim juga mendapati masih ada pengunjung tempat-tempat usaha yang tidak menggunakan masker.
Untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan penangan Covid-19, Kapolsek dan personil Polsek Kota Kisaran beserta Forkopincam Kisaran Timur, Kabupaten Asahan melaksanakan Operasi Yustisi di tempat-tempat usaha dan tempat-tempat keramaian, Sabtu (18/9/2021).
“Kegiatan Operasi Yustisi ini dilakukan dengan cara memberi imbauan kepada masyarakat umum untuk mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19,” ujar Kapolsek Kota Kisaran, IPTU Joy Ananda Putra Sianipar.
Disebutkan Kapolsek bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan di seputaran Kecamatan Kisaran Timur, yaitu di Jalan Madong Lubis, Kelurahan Selawan, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Teladan.
“Dalam kegiatan Operasi Yustisi tersebut, tim juga melakukan pembagian masker kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, serta mengimbau para pemilik usaha agar tetap menerapkan protokol kesehatan kepada warga yang berkunjung ke tempat usaha mereka,” tutur IPTU Joy.
Pada saat melaksanakan operasi Yustisi ditemukan di tempat usaha Warnet, ada warga diduga melakukan tindak pidana perjudian game Online.
“Hadirnya Polri di tengah-tengah masyarakat agar terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (edi/mom)
–