TASLABNEWS, ASAHAN – Mengaku mendapat diskriminasi dari Kepala SMA Yayasan Perguruan Diponegoro Kisaran, para guru di sekolah tersebut melayangkan aduan ke UPT Dinas Pendidikan (Disdik) SMA Provinsi Sumatera Utara (Provsu).
Dalam laporan yang ditandatangani oleh tiga Guru SMA, HR SH (40), SR SPd MPd (27) dan JAM SPd (40), tersebut menyatakan, menolak kebijakan Kepala SMA YP Diponegoro, SAS STh yang sengaja melakukan diskriminasi terhadap para guru.
Menurut mereka (para guru), atas diskriminasi yang dilakukan SAS, para guru kehilangan tunjangan sertifikasi guru untuk penerimaan sejak triwulan ke empat tahun 2021.
Dijelaskan bahwa Kepala SMA YP Diponegoro telah semena-mena mengganti mata pelajaran yang seharusnya diemban para guru itu.
“Saya biasanya mengajar mata pelajaran Sejarah. Oleh Kepala Sekolah (Kasek), mata pelajaran Sejarah diberikan kepada guru baru, ST SPd, sedangkan saya jadi mengajar Pendidikan Kewarganegaraan,” jelas Hilma, Sabtu (4/9/2021).
Akibatnya, kata HR, dirinya kekurangan 10 jam (les) pelajaran per minggu, yang mana sebelumnya mengajar selama 24 jam pelajaran per minggu menjadi 14 jam pelajaran per minggu.

teks/foto: edi surya
“Karena kurang 10 jam pelajaran per minggu, saya tidak menerima sertifikasi guru sejak triwulan ke empat tahun 2021,” terangnya.
Hal yang sama juga dialami oleh kedua rekannya. Pelajaran Biologi yang biasanya diajarkan SR SPd MPd, diganti menjadi pelajaran Kimia. Sementara pelajaran Biologi diserahkan kepada ARG SPd.
“SR kekurangan 15 jam pelajaran per minggu. Sebelumnya 21 mata pelajaran perminggu menjadi enam jam pelajaran per minggu,” lanjut Hilma.
Sedangkan JAM kekurangan sembilan jam (les) pelajaran per minggu karena Kasek hanya memberikan 15 jam pelajaran kepada JAM. Dan JAM diwajibkan masuk mengajar setiap hari, dari hari Senin hingga hari Sabtu.
“Kasek juga mencabut tugas tambahan Juni sebagai Kepala Perpustakaan sekolah dan sebagai Wali Kelas XII IPS,” ujarnya.
Dikatakan para guru, tindakan SAS tersebut diduga sebagai pelampiasan atas tuntutan Kepala SMA YP Diponegoro yang lama, Drs Azwar AR SH MM kepada pihak YP Diponegoro Kisaran.
Diberitakan sebelumnya, Drs Azwar AR SH MM menuntut pihak YP Diponegoro Kisaran untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1442 H/2021 M, mendaftarkan para guru ke program BPJS dan penyetaraan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Asahan.
“Kami menduga karena hal itu, SAS kesal dan melakukan diskrimanasi terhadap kami. Selain kami bertiga, masih banyak guru lainnya yang mengalami hal yang serupa dengan kami,” tambahnya.
“Diskriminasi yang kami alami telah kami adukan ke UPT Disdik SMA Provsu dan UPT Dinas Ketenagakerjaan Provsu,” tegas HR didampingi rekan-rekannya.
Terpisah, Kepala UPT Disdik Kisaran, Kurnia Utama mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada Kepala SMA YP Diponegoro Kisaran.
“Minggu lalu kita telah memanggil Kepala SMA YP Diponegoro Kisaran untuk dimintai keterangannya,” ungkap Kurnia kepada kru media Taslabnews.com, Senin (6/9/2021) pukul 11.45 WIB, di ruang kerjanya.
Ditambahkannya, dalam waktu dekat, pihak Disdik Provsu juga akan memanggil pihak YP Diponegoro Kisaran terkait permasalahan tersebut.
“Laporan para Guru SMA YP Diponegoro Kisaran telah sampai ke pusat. Saat ini kami masih dalam mengumpulkan keterangan,” pungkasnya. (edi/mom)