Tanjungbalai, Taslabnews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Arita Dewi Susanti dalam perkara penyebaran berita bohong.
Pemilik arisan online Akak Arita itu sebelumnya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.
Dalam putusan Nomor perkara : 121/Pid.Sus/2021/Pan Tjb tersebut, hakim menyatakan Arita Dewi Susanti tidak terbukti melanggar Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa Arita Dewi Susanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum , Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” putus hakim dikutip dalam laman website PN Tanjung Balai, Jumat (10/9/2021).
Sebelumnya, Arita Dewi Susanti dilaporkan Yunita (Korban) setelah menutup akun grup Arisan online Arisol Ajak Arita (AAA),
Korban mengenal Arita Dewi Susanti melalui Facebook sekira tahun 2017. Mereka sama-sama menjadi member salah satu grup arisan (Arisan Poltob Sadaroha).
Pada Januari 2018, Arita membuat grup arisan online sendiri yang diberi nama Arisol Akak Arita (AAA). Arita sebagai owner menawarkan kepada korban untuk ikut bergabung dengan group AAA. Korban pun yakin dan percaya untuk bergabung menjadi member AAA pada Maret 2018.
Persyaratan untuk menjadi member AAA adalah hanya bergabung saja pada grup serta mematuhi peraturan dan tata cara yang dibuat sendiri oleh Arita tanpa melibatkan member. Korban menginvestasikan uang miliknya hingga Rp 200.000.000, untuk beberapa kloter dalam satu hari. Pada 11 September 2019, grup AAA menutup akunnya.
Sehingga korban menilai tindakan Arita tidak sesuai dengan ketentuan yang menjamin setiap member tidak akan zonk dan bertanggung jawab atas uang member yang telah diinvestasikan.
Atas Perbuatan itu JPU mendakwa Arita dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, dengan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan penjara. (Rik/Syaf)