TASLABNEWS, ASAHAN – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan mewajibkan pihak Yayasan Pesantren Modern Daar AL Ulum (PMDU) Asahan membayar pesangon eks guru di yayasan tersebut sebesar Rp74 Juta.
Gugatan eks guru di Yayasan Pesantren Modern Daar AL Ulum (PMDU) Asahan, Nono Astono dikabulkan oleh Pengadilan Hubungan Industri Medan.
Dari hasil putusan tersebut, pihak tergugat, Yayasan PMDU Asahan wajib membayarkan pesangon, penghargaan masa kerja dan pergantian perumahan dan perobatan sebesar Rp 74 juta.
Kuasa Hukum Nono Astono, Hendra Gunawan SH MH mengaku puas atas keputusan hakim yang dinilai telah objektif dalam upaya menyelesaikan perkara. Dan putusan itu menunjukkan hakim memihak kepada kebenaran yang sesungguhnya.
“Alhamdulillah, berdasarkan Perkara PHI Register No. 140/Pdt-Sus-PHI/2020/1/PN Mdn, majelis hakim PN Medan yang diketuai oleh Jarihat Simarmata SH MH telah mengabulkan sebahagian gugatan klien kami Nono Astono, seorang guru pemegang bidang studi pada Yayasan PMDU Asahan, terkait pembayaran kompensasi uang pesangon, penghargaan masa kerja dan pergantian perumahan dan perobatan,” kata Hendra Gunawan SH MH, Selasa (14/9/2021).
Ia menjelaskan hasil putusan tersebut mencerminkan majelis hakim bersikap independen dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan membuktikan hukum di Indonesia masih tegak berdiri serta berpihak pada kebenaran.
Diuraikan oleh Hendra, gugatan yang dilayangkan Nono Astono terhadap Yayasan PMDU Asahan sebagai tergugat, bermula dari tindakan Yayasan yang secara sepihak telah memutuskan hubungan kerja dengan Nono Astono pada tanggal 16 Mei 2020.
Alasan yang dituduhkan, Nono Astono melakukan kesalahan dengan tidak menjalankan amanah sesuai tugas pokok dan fungsi yang telah diberikan Yayasan dan juga diminta untuk mengosongkan rumah dinas guru yang ditempati Nono Astono selaku penggugat.
Padahal Nono Astono telah mengabdikan diri selama 20 tahun di Yayasan Pesantren Modern Daar Al Ulum Asahan tersebut, namun dirinya tidak mendapatkan pesangon ataupun uang penghargaan masa kerja.
Nono Astono sendiri telah mengajukan pengaduan ke Disnaker Asahan untuk dilakukan mediasi Tripartit, namun tidak juga membuahkan hasil.
Karena tidak ingin haknya dikebiri oleh Yayasan PMDU Asahan, maka Nono Astono menempuh proses perselisihan hingga akhirnya bergulir di pengadilan meski Disnaker telah membuat surat anjuran agar pihak Yayasan PMDU Asahan memenuhi hak-hak Nono Astono.
Tergugat dalam perkara PHI ini yaitu Yasayan Pesantren Daar Ulum (PMDU) Asahan yang diwakili oleh Drs HM Sya’ban Nasution MA selaku Sekretaris Yayasan.
Sementara Nono Astono selaku Penggugat tersebut dikuasakan kepada advokat dan Konsultasi Hukum pada Kantor Alya Keadilan, Hendra Gunawan SH MH. (edi/mom)