TASLABNEWS, ASAHAN – Unit Reskrim Polsek Pulau Raja, Polres Asahan, Polda Sumut meringkus RE” Als GOMBLO, (24) tersangka pelaku tindak pidana pencurian sepedamotor (curanmor) di Dusun X, Desa Rawang Baru, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, Selasa (14/08/2021) sore.
Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja Ipda Bambang Wahyudi langsung yang memimpin penangkapan terhadap tersangka.
Pelaku merupakan warga Dusun X, Desa Rawang Baru, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan.
Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja Ipda Bambang Wahyudi menjelaskan, Selasa tanggal 14 September 2021 Sekira Pukul 15.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Pulau Raja menerima Informasi dari masyarakat Dusun X, Desa Rawang Baru yang mengatakan ada seorang laki-laki yang mencurigakan karena bolak balik menawarkan sepedamotor dengan jenis yang menyerupai sepedamotor milik korban kepada masyarakat setempat.
Kemudian Unit Reskrim Polsek melakukan Under Cover Buy (penyamaran sebagai pembeli) selanjutnya Sekira Pukul 17.00 Wib begitu bertemu langsung mengamankan pelaku.
Saat di introgasi oleh petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepedamotor di Desa Aek Korsik dengan cara merusak jendela rumah korban, kemudian pelaku masuk dan mengambil barang bukti selanjutnya keluar lewat pintu dapur.
Dari tangan pelaku petugas menyita Barang bukti berupa 1 sepedamotor Honda Supra X 125 warna hitam Nopol BK 5833 XQ No. Rangka : MH1JB91159K930959. No. Mesin : JB92E1926949 dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO F9 Warna ungu IMEI 1 : 869597041885679.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap SH saat dikonfirmasi, Rabu (15/09/2021) membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pulau Raja.
Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Ril/Syaf)