TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Sutanto alias Ahai (55), warga Kota Tanjungbalai yang telah menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh tiga anak buah kapal (ABK), berharap agar para pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal. Hal itu diungkapkannya kepada awak media di Tanjungbalai, Rabu (1/9/2021).
Menurut Sutanto alias Ahai, peristiwa penipuan yang dialaminya itu terjadi pada bulan Januari 2021 lalu, di Gudang SBU Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Saat itu, imbuhnya, ketiga tersangka, yakni Firmansyah alias Ganti, Hermanto alias Lelek dan Awaluddin alias Awal bersama sejumlah ABK lainnya mendatangi korban guna menerima dana sebagai pinjaman seperti biasanya sebelum kapal berangkat ke laut.
“Seperti biasa, beberapa hari sebelum kapal berangkat ke laut menangkap ikan, setiap ABK akan mendapat uang dalam bentuk pinjaman guna ditinggalkan untuk keluarganya selama di laut. Demikian juga dengan ketiga tersangka, bersama dengan ABK lainnya diberikan sejumlah pinjaman uang dengan janji, mereka akan ikut berangkat ke laut sebagai ABK di kapal yang saya nahkodai,” urai Ahai.
“Akan tetapi, beberapa hari kemudian pada saat kapal sudah akan berangkat ke laut, ternyata ketiga tersangka tidak datang. Akibatnya, kapal yang saya nahkodai itu gagal berangkat ke laut karena kekurangan ABK,” tuturnya.
Lanjut Sutanto, Akibat perbuatan ketiga tersangka itu, dirinya mengalami kerugian material belasan juta rupiah termasuk kerugian uang tunai untuk pinjaman mereka bertiga.
“Oleh sebab itu, sayapun akhirnya melaporkan ketiga tersangka yakni Firmansyah alias Ganti, Hermanto alias Lelek dan Awaluddin alias Awal ke Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai guna mempertanggung jawabkan penipuan yang mereka lakukan tersebut,” kata Sutanto alias Ahai.
Menurutnya, walaupun sempat melarikan setelah perbuatan mereka (tersangka) dilaporkan ke Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai, namun pada hari Sabtu (15/5/2021), dua dari tiga tersangka, yakni Firmansyah alias Ganti dan Hermanto alias Lelek berhasil diciduk dari tempat persebunyiannya.
Sementara temannya, yakni Awaluddin alias Awal masih buron dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dan saat ini, lanjutnya, kedua tersangka yakni Firmansyah alias Ganti dan Hermanto alias Lelek sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negri Tanjungbalai dengan dakwaan melanggar Pasal 378 subsidair Pasal 372 dari KUH Pidana tentang penipuan dan tentang penggelapan yang ancaman hukumannya maksimal selama 4 tahun kurungan atau penjara.
“Hal itulah alasan saya selaku korban penipuan dan penggelapan meminta kepada penegak hukum, agar menjatuhkan hukuman maksimal kepada kedua terdakwa tersebut,” pungkas Sutanto alias Ahai. (ign/mom)