TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dianggap telah menghina suku Batak, pemilik akun Facebook (FB) Aldy Prayoga dilaporkan ke Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut).
Laporan tersebut dilayangkan oleh Daniel Budiarto Pandiangan (25), warga Jalan FL Tobing, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari Senin, tanggal 6 September 2021.
Dikatakan Daniel, Pemilik akun FB Aldy Prayoga dalam komentarnya tanggal 6 September 2021 pada postingan video akun facebook ‘Sepuluhbersaudara Tambunan’ yang diposting di laman grup facebook ‘Natizen Batak Bersatu’, menuliskan kalimat ‘Sok Keras orang BA7AK BABBI ORANG BATTAK’.
Menurut Daniel Budiarto Pandiangan yang juga Ketua PAC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, komentar dari Pemilik akun FB Aldy Prayoga tersebut telah menghina suku Batak tidak hanya di Tanjungbalai maupun Indonesia, juga suku Batak di seluruh dunia.
“Kami, pada hari Senin tanggal 6 September 2021 telah melaporkan akun facebook atas nama Aldy Prayoga atas komentarnya terhadap vidio di facebook yang diunggah oleh “Sepuluhbersaudara Tambunan” yang diposting di grup facebook “Natizen Batak Bersatu”. Dalam komentarnya itu, dia bilang “Sok Keras orang BA7AK BABBI ORANG BATTAK” dan juga mengatakan, ‘Siap Berperang’,” tutur Daniel.
“Oleh karena itu, pada hari itu juga, kami dari Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Tanjungbalai langsung melaporkannya ke Polres Tanjungbalai guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Daniel Budiarto Pandiangan.
Katanya, Aldy Prayoga dilaporkan atas dugaan melakukan pelanggaran pasal berlapis yakni melanggar UU Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Daniel menilai, komentar dari Pemilik Akun FB Aldy Prayoga tersebut adalah bentuk diskriminasi terhadap ras dan etnis yang dapat memecah belah bangsa.
Sementara itu, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan lewat selularnya mengatakan, hanya berjanji akan mengecek keberadaan dari laporan pengaduan tersebut dulu.
“Ntar saya tanya dulu,” ujar Iptu AD Panjaitan.
Jawaban yang sama juga disampaikan oleh Kasatreskrim, AKP Rapi Pinakri SH SIK saat dihubungi lewat sellularnya.
“Kami cek ya pak”, jawabnya singkat, sementara laporan dari Daniel Budiarto Pandiangan (25) sudah di terima Polres Tanjungbalai pada hari Senin, tanggal 6 September 2021. (ign/mom)