TASLABNEWS, ASAHAN – Meresahkan warga di Asahan, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan pelaku judi Game Tembak Ikan yang berada di Dusun VIII, Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Kamis (09/09/2021) siang.
“Personil Polres Asahan melakukan penggerebekan lokasi judi tembak ikan yang beroperasi di Dusun VIII, Desa Bandar Pasir Mandoge, dan mengamankan seorang pelaku berinisial SDR (27),” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (10/9/2021) siang.
Diinformasikan AKBP Putu Yudha Prawira bahwa pelaku SDR merupakan warga Desa Timbang Jaya, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.
Didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani SH MH, Kapolres menguraikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan dan informasi dari masyarakat setempat.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Personil Polres Asahan langsung melakukan penggrebekan lokasi judi tembak ikan di Dusun VIII, Desa Bandar Pasir Mandoge tersebut dan mengamankan pelaku SDR.
“Dalam penangkapan tersebut, Petugas menyita barang bukti, berupa satu unit mesin tembak ikan, uang tunai sebesar Rp550.000, serta satu keping chip voucher,” ujar Kapolres Asahan.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana Tentang Perjudian, dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkas AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH. (edi/mom)