TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) DPRD Kota Tanjungbalai mendesak Polres Tanjungbalai untuk secepatnya mengungkap dan menangkap oknum yang melakukan penghinaan terhadap suku Batak melalui media sosial (medsos) facebook (Fb).
“Kita dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai sangat menyesalkan adanya perbuatan penghinaan terhadap etnis Batak di media sosial yang dilakukan oleh akun facebook atas nama Aldy Prayoga,” ujar Ketua F-PDIP DPRD Kota Tanjungbalai, Eriston Sihaloho, saat dihubungi melalui selular, Kamis (9/9/2021).
“Oleh karena itu, kita berharap kepada pihak kepolisian khususnya Polres Tanjungbalai agar segera mengungkap dan menangkap tersangka yang telah melakukan penghinaan tersebut,” ujar Eriston Sihaloho, yang mengaku sedang di luar kota.
Menurut Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Tanjungbalai ini, penghinaan yang dilakukan oleh pemilik akun facebook atas nama Aldy Prayoga tersebut tidak bisa ditolerir karena bisa menimbulkan keresahan diantara masyarakat.
Oleh karena itu, imbuhnya, sebelum terjadi hal-hal yang tidak diingini akibat postingan dari Aldy Prayoga tersebut, pihak kepolisian harus secepatnya mengungkap serta menangkap pelakunya.
Seperti diketahui, diduga telah menghina suku Batak dalam komentarnya saat menanggapi postingan video dari akun facebook ‘Sepuluhbersaudara Tambunan’ yang diposting di laman grup facebook ‘Natizen Batak Bersatu’ pada hari Senin (6/9/2021), akun facebook atas nama Aldy Prayoga akhirnya dilaporkan ke Polres Tanjungbalai.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Daniel Budiarto Pandiangan (25), warga Jalan FL Tobing, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari Senin, tanggal 6 September 2021.
Daniel Budiarto Pandiangan yang juga Ketua PAC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai mengatakan, komentar dari Aldy Prayoga terhadap postingan dari “Sepuluhbersaudara Tambunan” sudah menghina suku Batak tidak hanya di Tanjungbalai maupun Indonesia, juga suku Batak di seluruh dunia.
Adapun komentar dari Aldy Prayoga yang dinilai telah menghina suku Batak itu karena dalam komentarnya telah menuliskan kalimat, “Sok Keras orang BA7AK BABBI ORANG BATTAK”.
“Kami, pada hari Senin tanggal 6 September 2021 telah melaporkan akun facebook atas nama Aldy Prayoga atas komentarnya terhadap vidio di facebook yang diunggah oleh “Sepuluhbersaudara Tambunan” yang diposting di grup facebook “Natizen Batak Bersatu”. Dalam komentarnya itu, dia bilang suku Batak “Sok Keras orang BA7AK BABBI ORANG BATTAK” dan juga mengatakan, “Siap Berperang,” ujarnya.
“Oleh karena itu, pada hari itu juga, kami dari Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Tanjungbalai langsung melaporkannya ke Polres Tanjungbalai guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Daniel Budiarto Pandiangan.
Katanya, Aldy Prayoga dilaporkan atas dugaan melakukan pelanggaran pasal berlapis yakni melanggar UU Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Daniel menilai, komentar dari Aldy Prayoga tersebut adalah bentuk diskriminasi terhadap ras dan etnis yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. (ign/mom)