TASLABNEWS, ASAHAN-Pihak Polres Asahan kembali mengukir prestasi. Jika sebelumnya berhasil menggagalkan peredaran 28 kg sabu, kali ini pihak Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran 34 kg sabu. Tersangka berinisial IR warga Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Madya Tanjungbalai ditawari Rp100 juta untuk membawa sabu tersebut
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dalam Konfrensi Persnya yang didampingi unsur Forkopimda di halaman Mapolres Asahan, Senin (20/09/2021) memaparkan, tanggal 8 September 2021 pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian personil dari Pospol, Polsek Sei Kepayang dan Sat Narkoba Polres Asahan langsung menuju ke TKP yang berada di Gang Dokralit, Dusun II, Desa Sei Apung, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan dan mengamankan barang bukti yang ada di TKP dan ditemukan 33 bungkus diduga Sabu.
Dari 33 bungkus, sebanyak 32 bungkus masih utuh dan satu bungkus sudah tidak utuh (sudah terbuka).
“Selain barang bukti sabu di TKP juga kami menemukan 2 unit sepedamotor merk Honda jenis PCX dan Revo, 3 pasang sandal dan topi serta satu HP tanpa kartu dan tanpa baterai” ucap Putu.
Dari temuan barang bukti di TKP, Tim gabungan yang dibentuk oleh Direktur Narkoba langsung melakukan penyelidikan mencari siapa pemilik barang tersebut.
“Alhamdulillah puji tuhan dalam kurun waktu empat hari tepatnya, Minggu tanggal 12 September 2021 Tim gabungan berhasil menangkap satu orang tersangka diduga yang mengambil atau ditugaskan mengangkut narkotika jenis sabu ini atas nama inisial IR warga Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Madya Tanjungbalai di Jalan Lintas Sumatera menuju ke Kota Tanjungbalai dari Kota Pematang Siantar,” ucap AKBP Putu Yudha Prawira.
Kapolres Asahan juga mengatakan penangkapan salah seorang tersangka yang berinisial IR yang merupakan mantan residivis kasus Narkoba yang baru keluar pada bulan Juni 2021 setelah 7 tahun mendekam di penjara dan baru keluar.
Tersangka merupakan kurir dengan ongkos angkut 100 juta dari Sei Apung ketempat persembunyian tersebut berkat hasil dari penyelidikan Tim gabungan Direktorat Narkoba dan Polres Asahan selama kurang lebih empat hari.
“Dari IR ini kami melakukan pemeriksaan didapatlah empat nama berinisial ZA, NA, IY dan JA saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang bertugas mengambil barang Narkotika jenis sabu ini dari suatu tempat menuju ke Sei Apung kemudian ada juga yang masuk dalam daftar pencarian orang orang yang bersama dengan IR yang bertugas menjemput barang tersebut kemudian ada juga orang yang memerintahkan yang menyuplai barang tersebut.
“Mohon doanya para tersangka masih kami kejar mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera tertangkap”, ucap Putu kembali.
Kapolres menerangkan Pasal yang dterapkan terhadap tersangka pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
“Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kab. Asahan, kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba coba melakukan Peredaran gelap Narkotika di Kab. Asahan” Tutup Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Dandim 0208/Asahan, Danlanal Tba, Kabag Ops Polres Asahan, Kasat Narkoba, Kasat Intelkam, Para Kanit, Perwakilan Dari Pengadilan Kisaran, Perwakilan dari Kajari, Kapolsek Sei Kepayang. (Edi/Syaf)