TASLABNEWS, Pelaku pencurian dengan kekerasan MI (41) gasak harta korbannya, dengan modus ajak kencan korbannya melalui aplikasi MiChat.
Kejadian bermula korban MS berkenalan dengan seorang perempuan MI (41) melalui aplikasi MiChat, dan disepakati akan bertemu di Open Boking, Selasa (14/09/202) sekira pukul 21.30 wib
Lalu GP (DPO) mengatakan kepada MI bahwa sebentar lagi akan datang tamu yang Open Boking.
Lalu MI yang untuk mengaku bernama Isni menetapkan harga Open Bokingnya sebesar Rp750.000. Apabila tamunya minta cancel agar diminta kepada tamunya uang sebesar Rp250.000.
Sekira pukul 21.37 wib, sesuai kesepakatan korban bertemu dengan pelaku di Jalan Kapten Muslim.
Namun saat korban dan MI bertemu, korban merasa terkejut dan kecewa, karena wajah pelaku tidak sesuai di Aplikasi MiChat, dan korban mengcancel Open Bokingnya dan korban memberikan uang sebesar Rp150.000.
Akibat kesepakatan tidak sesuai, antara korban dan pelaku sempat terjadi keributan adu mulut, namun korban akhirnya mengalah dan memberikan sisa uang kekurangan dari cancel Open Boking Rp100.000.
Pada saat korban hendak meninggalkan lokasi, pelaku MI mengambil HP Merk Oppo 2+ korban dari saku belakang korban.
Selanjutnya pelaku mengatakan kepada korban Hp tersebut sebagai jaminan uang kamar sebesar Rp300.000. Atas kejadian tersebut korban meninggalkan pelaku, dan pelaku memberikan Hp tersebut kepada rekannya GT.
Tak selang berapa lama kemudian korban MS datang bersama temennya ingin menebus Hpnya yang diambil pelaku, namun kesepakatan kembali berubah, saat itu GP als T (DPO) mengatakan kepada korban bahwa uang kamar tersebut menjadi Rp1.250.000.
Merasa tidak ada kesepakatan dan merasa di tipu serta menjadi ajang pemerasan, korban langsung meninggalkan lokasi dan membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/362/IX/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 15/09/2021.
“Pelaku dapat kami amankan, Selasa (21/9/2021) sekira pukul 16.00 wib di kos – kosannya yang berada di jalan Kapten Muslim Gang Bersama kelurahan Dwikora Medan Helvetia,” ucapnya.
Kepada pelaku kami kenakan pasal 365 Ayat (1) Subs Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dari KUHPidana dan ancaman hukuman penjara selama 9 Tahun, dan Barang bukti yang kami amankan 1 (satu) buah kotak HP Merk Oppo Reno 2+ warna Black dengan nomor Hp 081931360188 dengan No IMEI1 863112043373132 dan No IMEI2 863112043373124
Kepada GT warga Jalan Kapten Muslim Gang Bersama kelurahan Dwikora Medan Helvetia, akan kami kejar terus dan apabila tidak koopratif kami akan ambil tindakan tegas serta terukur,” tegas Kanit Reskrim Iptu Theo.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK MH membenarkan penangkapan tersebut. (Ril/Syaf)