TASLABNEWS, BATUBARA- Seorang wanita berinisial Ar (43) dan tiga teman prianya ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Batubara, karena mencuri sepedamotor. Selain keempat tersangka, polisi juga menangkap penadahnya.
Para tersangka mengakui melakukan pencurian dan sudah 20 kali beraksi di wilayah hukum Polres Pematangsiantar, 2 kali di wilayah hukum Polres Sergai, 3 kali di wilkum Polres Tebingtinggi dan 5 kali di wilayah hukum Polresta Deliserdang.
Informasi diperoleh, AR merupakan warga Desa Cengal Kecamatan Teluk Mengkudu.
Sedangkan ketiga temannya yakni In (48) warga Lingkungan V, Kelurahan Perbaungan, Kecamatan Perbaungan. Kemudian Ka (50) warga Kampung Mangga, Kecamatan Tanjung Beringin, dan Yo (28) warga Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan.
Sedang seorang tersangka penadah barang curian berinsial Ma (50) warga Desa Nagalawan Kecamatan Perbaungan.
Para tersangka diringkus Tim gabungan dari Ditreskrimum Poldasu, Satreskrim Polresta Deliserdang dan Satreskrim Polres Sergai.
Mereka ditangkap di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum), Kecamatan Indrapura, Kabupaten Batubara, Kamis (2/9) malam.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus SIK MH mengatakan, 5 tersangka merupakan warga Sergai
“Para pelaku adalah residivis dan melakukan kejahatan lintas Kabupaten kota,” sebut Firdaus, Jumat (3/9).
Firdaus menjelaskan, ke 5 tersangka diringkus berawal dari pengejaran tersangka In alias Kunyit yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus curanmor di Polsek Lubukpakam.
In dikejar berdasarkan pengakuan temannya yang sudah diringkus sebelumnya dan berkas pemeriksaannya sudah P21 di Kejari Deliserdang.
Personel yang melakukan penyelidikan mengetahui tersangka In alias Kunyit sedang berada di Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Malam itu, tersangka bersama 3 temannya berangkat ke arah Pematangsiantar menggunakan mobil Avanza warna hitam.
“Tim gabungan yang mengikuti selanjutnya menjegat dan meringkus 4 tersangka, di Jalinsum Indrapura Kabupaten Batubara, Kamis (2/9/2021) pukul 23.30 WIB. Hasil interogasi 4 tersangka mengakui bahwa barang curian itu diserahkan kepada tersangka Ma untuk dijual,” ungkapnya.
Tidak mau buruan lepas, tersangka Ma diringkus di rumahnya dan mengamankan 3 sepedamotor yakni 2 unit Honda Beat dan satu unit Honda Vario, Jumat (3/9/2021) pukul 06.00 WIB.
“Jadi target (curian) para pelaku ini adalah sepedamotor yang terparkir di garasi atau teras rumah masyarakat,” jelas Firdaus.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, 5 tersangka Curanmor bersama barang bukti, akan diserahkan ke Polres Pematangsiantar. (Ril/Syaf)