TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Tega menganiaya istri di depan umum, Sudarman Siregar alias Eman (25), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai diamankan personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
Tersangka diamankan atas adanya laporan pengaduan dari Dedek Wahyuni Sirait (26), istri tersangka, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/210/VII/2021/SPKT/Polres Tanjungbalai, tanggal 22 Juli 2021 yang kemudian ditindak lanjuti dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-Kap/76/IX/2021/ Reskrim, tanggal 22 September 2021.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan didampingi Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri SH SIK, Kamis (23/9), membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga tersebut.
Katanya, tersangka berhasil diamankan petugas saat berada di Dusun V, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Rabu, tanggal 22 September 2021 sekira pukul 23:00 Wib.
“Berdasarkan laporan pengaduannya, Dedek Wahyuni Sirait mengatakan, bahwa perkara penganiayaan yang dialaminya itu terjadi pada hari Senin, tanggal 19 Juli 2021 lalu sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Saat itu, tersangka Sudarman Siregar alias Eman (25) mengajak korban bertemu di depan ATM Bank BRI di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai karena hubungan korban dengan pelaku sudah lama renggang atau pisah ranjang.
Setibanya di lokasi, tersangka langsung memukuli korban berkali-kali pada bahagian kepala, hidung dan bibir, kemudian pelaku pergi begitu saja meninggalkan korban kesakitan di lokasi kejadian.
Tidak terima mendapat perlakuan yang tidak wajar tersebut, korban melaporkan perkara penganiayaan yang dialaminya itu ke Polres Tanjungbalai.
Menurut Panjaitan, setelah beberapa bulan dalam pencarian, akhirnya pada hari Rabu, tanggal 22 September 2021 sekira pukul 23:00 Wib, tersangka berhasil diamankan petugas saat berada di Dusun V, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Saat ini, lanjutnya, tersangka sudah diamankan di Polres Tanjungbalai dan dipersangkakan melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan melanggar Pasal 44 ayat (1) dari UU. RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (ign/syaf)