TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Aisah Isnah Batu Bara (26), warga Jalan Ir Juanda No 72 A, Kota Tanjungbalai bisa merasa lega setelah pelaku pencurian di rumahnya, Ramadhan alias Madon (27) diringkus personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
Pencuri tersebut ternyata masih tinggal di kota yang sama, yakni warga Jalan Guru Maju No 23, Lingkungan V, Kelurahan TB Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan didampingi Kasat Reskrim, AKP Rapi Pinakri SH SIK, Selasa (14/9/2021) membenarkan adanya penangkapan Ramadhan alias Madon.
Katanya, tersangka pelaku pembobolan rumah milik Aisah Isnah Batu Bara ini ditangkap pada hari Senin, tanggal 13 September 2021 sekitar pukul 15.00 Wib dari Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, di depan Kantor PLN Ranting Tanjungbalai.
“Peristiwa pencurian atau pembobolan rumah di Jalan Ir Juanda No 72 A, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai diketahui Aisah Isnah Batu Bara pada hari Kamis, tanggal 02 September 2021 sekira pukul 11.30 Wib,” ujar IPTU AD Panjaitan.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan barang-barang berharga, berupa satu unit TV merk Panasonic, DVD, Receiver, satu tabung LPG 3 kg, tiga unit Hp, satu unit jam tangan merk Gucci, jumlah kerugian materil sebesar Rp6.000.000,” terangnya.
Tak terima atas kejadian yang dialaminya itu, pemilik rumah yakni Aisah Isnah Batu Bara langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjungbalai, Nomor: LP/B/251/VI/2021/SPKT/Polres Tanjungbalai, tanggal 13 September 2021.
Laporan tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, dipimpin Katim Opsnal, Iptu Eko Ady R SH MH, turun ke lokasi kejadian guna melakukan pengecekan dan penyelidikan di sekitar lokasi sehingga identitas pelaku dapat diketahui.
Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 13 September 2021 sekitar pukul 15.00 Wib dari Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, tepatnya di depan Kantor PLN Ranting Tanjungbalai pelaku atas nama Ramadhan alias Madon berhasil diringkus dan digelandang ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 e Subs Pasal 406 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar Iptu AD Panjaitan.
Panjaitan juga menginformasikan, bersama pelaku juga turut diamankan barang bukti, berupa satu unit TV Merk Panasonic berikut kotak TV, satu tabung gas LPG 3 Kg, satu unit dvd dan unit handphone Nokia. (ign/mom)