TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Sebanyak 11 tersangka terlibat kasus Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di Kecamatan Bilah Hilir, berhasil ditangkap pihak Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH dalam konferensi pers mengatakan bahwa, hal itu merupakan tindak lanjut laporan masyarakat disana tentang minimnya penindakan pelaku tindak pidana narkoba di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Bilah Hilir.
“Selama sepekan, dari 25 Agustus 2021 hingga 1 September 2021 Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 11 Tersangka dari 9 Kasus. Diantaranya 7 pengedar Narkoba, ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, Rabu (1/9/2021) siang di Mako Polres Labuhanbatu setempat.
Adapun barang bukti dari kasus tersebut, jelas Kapolres yakni, Narkotika jenis sabu seberat 15,62 gram, sepeda motor sebanyak 2 unit, uang pecahan sebesar Rp. 2.050.000, handphone sebanyak 4 unit, timbangan elektrik sebanyak 1 unit, 1 bilah samurai dan 3 bilah pisau.
Sedangkan identitas pelaku yaitu, AT alias Aman Leng (33) buruh asal Dusun Kongsi Enam, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara selaku pengguna, MF alias Faisal (28) warga Lingkungan Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu (Pengedar), MK alias Khaidir (28) warga Lingkungan Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu (Pengedar), RS alias Mulus (21) warga Dusun II Selat Beting, Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu (Pengguna).
Kemudian, STR alias Tarno (41) warga Kampung Tengah I Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu (Pengedar), P alias Rojab (49) warga Jalan Sirandorung Gang Bukit, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu (Pengedar).
Selanjutnya, SJL alias Jodi (23) warga Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu (Pengguna), BIN alias Iwan (22) warga Dusun Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu (Pengedar).
“Pelaku DPO dan LP/18/I/2021/Polsek Bilah Hilir tanggal 28 Januari 2021 atas nama pelaku HHN alias Hadi dan IP alias Putra,” beber Kapolres.
TSK lainnya, sambung Kapolres, KPM alias Ngek (31) warga Dusun Lestari Desa Karripung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu (Pengedar).
“Pelaku juga DPO dari LP/05/I/2021/Polsek Bilah Hilir tanggal 9 Januari 2021 atas nama TSK SAR alias Rambe,” tambahnya.
Pihaknya juga mengamankan pelaku lainnya seperti IP alias Ilham (27) warga Jalan Pinang Baris Desa Nelayan, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu (Pengedar), dan ZE alias Pendi (45) warga Kampung Nelayan, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu (Pengguna).
“Untuk pengedar kita jerat dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, sedangkan pengguna dikenakan Pasal 112 Subs Pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Kapolres.
Pada saat penangkapan salahsatu, ungkap Deni, tersangka sempat melakukan perlawanan kepada petugas dengan inisial Bambang dengan senjata tajam.
“Saya selaku Kapolres AKBP Deni Kurniawan, sangat berterima kasih kepada seluruh masyarakat Labuhanbatu, Labura dan Labusel. Sebab, sebagian besar pengungkapan tindakan pidana khususnya terkait dengan peredaran narkotika adalah atas peran masyarakat yang aktif, baik di media sosial, WhatsApp, dan secara langsung. Kami akan selalu siap dan menerima masukan dan kritikan masyarakat untuk kami evaluasi dan tindak lanjuti,” tutup Kapolres. (CS/syaf).