TASLABNEWS, LABURA-Seorang warga Labuhanbatu Utara (Labura) bernama Idar (34) diringkus polisi karena mengedarkan sabu dan memiliki dua senjata api yakni Laras panjang dan pendek.
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Dusun VII, Desa Sonomartani Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Seperti dilansir dari Okezone, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan. Saat itu, tersangka sedang menunggu pembeli di sebuah lokasi permainan biliar.
Saat hendak ditangkap, pelaku sempat membuang dan menjatuhkan barang bukti ke tanah tepat di bawah tersangka duduk.
“Adapun narkotika jenis sabu diperolehnya dari seorang laki–laki berinisial R yang merupakan abang kandung tersangka,” jelasnya didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Senin (23/8/2021).
Dari keterangan tersangka, dilakukan pengembangan ke rumah R yang masih satu rumah dengan tersangka.
“Tapi R tidak ditemukan diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap adiknya sehingga R melarikan diri dan ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.
Selain itu, satu bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu seberat 0,18 gram netto, satu bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu seberat 0,12 gram, uang tunai sebesar Rp700 ribu, satu tas pinggang, tiga bungkus plastik klip tembus pandang yang masing-masing berisikan plastik klip kecil tembus pandang.
Kemudian satu kotak senter kepala tembus pandang bertuliskan Tesla, satu unit timbangan elektrik warna hitam, satu pucuk senjata laras panjang rakitan, dan satu pucuk senjata laras pendek rakitan sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sudah 2 bulan menjual narkotika jenis sabu dengan penjualan dua hari sebanyak satu gram dengan keuntungan Rp200 ribu. (Okc/int/Syaf)