TASLABNEWS-Tiga tersangka kasus pencurian di jalan Kapten Muslim depan kantor Blue Bird Taxi, Minggu (08/8/2021) yakni NA (15), MR (18) dan AN diringkus polisi, Kamis (19/8/2021).
informasi diperoleh, NA merupakan warga Sunggal, MR warga Jalan Klambir V, AN warga Jalan Klambir V.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan personel Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim Iptu Theo STrK.
Wakapolsek Medan Helvetia AKP AT Simangunsong yang di dampingi Panit 1 Reskrim Ipda Fandi SH dan Panit 2 Reskrim Iptu Theo STrK, mengatakan, pihaknya telah menangkap dan mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan.
“Penangkapan dilakukan setelah anggota kami melakukan olah Tkp dan pengembangan di lapangan, pada hari Selasa dini hari sekira pukul 01.00 wib tanggal 17 Agustus 2021. Saat itu anggota kami telah berhasil menangkap terduga pelaku MR, AN dan NA yang sedang duduk – duduk di gang Usman Jalan Klambir V,” ucapnya.
Dalam aksinya, para terduga pelaku naik sepedamotor, dan saat itu mereka ada melihat salah satu orang yang bernama MFS (19) sedang parkir di pinggir jalan Kapten Muslim.
Selanjutnya mereka (para terduga pelaku) melempari korban dengan batu, dan selanjutnya menghampiri dan memukuli korban hingga terluka dan tak berdaya.
Usai melakukan aksinya, terduga pelaku MR bersama terduga pelaku lainnya mengambil sepedamotor korban dan meninggalkan korban yang tergeletak di Tkp.
Hasil dari kejahatannya para pelaku sepakat untuk menjual sepedamotor korban ke daerah Mencirim Pondok Sunggal, dan hasil penjualan didapat seharga Rp3 juta.
“Barang bukti yang kami amankan 6 batu dan 1 unit sepedamotor Beat warna Putih BK 4423 AIL dan uang hasil penjualan sebesar Rp100 ribu,” ucapnya.
Saat ini ketiga terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh petugas, dan apabila terbukti para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) Ke 1e dan 2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama – lamanya 12 tahun penjara.
Terpisah, Kapolsek membenarkan penangkapan ketiga terduga pelaku. (Ril/Syaf)