TASLABNEWS, ASAHAN – Sebagai upaya penertiban protokol kesehatan (prokes) dan menekan penyebaran covid – 19, tim gabungan Polsek Bandar Pulau bersama Satgas Covid Kecamatan Bandar Pulau, Asahan menggelar Operasi Yustisi, Kamis (19/08/2021) siang.
Kegiatan yang rutin diadakan setiap siang dan malam hari tersebut dengan sasaran sistem acak, agar tingkat kesadaran masyarakat dalam menerapkan prokes 5 M.
Kali ini operasi yustisi diadakan di depan Polsek dan pusat keramaian hingga tempat atau lokasi Pasar yang ada di Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.
Kapolsek Bandar Pulau, AKP Ali Yunus Siregar SH menyampaikan bahwa dalam operasi yustisi tersebut, masih ditemukan masyarakat yang melanggar, tidak memakai masker maupun tidak mematuhi prokes.
“Kita berikan sanksi dan teguran sekitar 13 orang yang melanggar prokes tidak memakai masker,” kata Kapolsek Bandar Pulau.
Untuk sasaran Operasi Yustisi, dijelaskan Kapolsek, bagi pelanggar ada yang diberi teguran dan sanksi serta pihaknya juga menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi prokes.
“Kita harap masyarakat akan sadar mematuhi peraturan pemerintah dalam pelaksanaan prokes selama masa pandemi Covid19 belum berakhir. Tujuannya, agar tercipta nuansa aman dan kondusif,” jelas Kapolsek Bandar Pulau.
Lebih lanjut, diharapkan masyarakat dapat aktif berperan serta dengan menjalankan prokes secara benar dan menghindari berkerumun.
“Mari bersama kita patuhi Protokol Kesehatan (prokes) 5 M yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas guna Mengantisipasi Covid-19 di Kecamatan Bandar Pulau,” imbau Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar SH. (sof/mom)