TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dilaporin warga menyimpan Narkotika jenis sabu, Tantowi Yahya (28), warga Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini akhirnya diringkus personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
Saat diringkus di satu rumah yang tidak jauh dari kediamannya di kawasan Gang Tembok, Sabtu (14/8/2021) sekitar pukul 15.30 Wib, dari tersangka ditemukan 16 bungkusan klip plastik transparan yang diduga Narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Minggu (15/8/2018), membenarkan adanya penangkapan terhadap Tantowi Yahya.
Katanya, penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas dasar informasi dari masyarakat yang mengatakan, bahwa di satu rumah di kawasan Gang Tembok, Jalan Rel Kereta Api, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.
“Selanjutnya, atas informasi tersebut, personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin KBO, Iptu Demonstar SH beserta Kanit idik II, Ipda N Tamba langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengepungan serta penangkapan terhadap tersangka yang kemudian diketahui bernama Tantowi Yahya,” urainya.
“Pada saat dilakukan penangkapan, tepat didepan tersangka diatas meja makan, ditemukan kotak bedak berisi satu bungkusan yang berisi 16 bungkus plastik klip transparan yang kosong,” tambahnya.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan didalam rumah tersebut dan menemukan satu tas warna coklat yang digantung di ruang tamu berisikan 16 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu.
“Kepada petugas, tersangka Tantowi Yahya mengakui bahwa 16 bungkusan plastik klip trasparan berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,64 Gram itu adalah benar miliknya,” ujar Kapolres Tanjungbalai melalui Iptu AD Panjaitan.
Menurut Panjaitan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka Tantowi Yahya (28) langsung di gelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Katanya, barang bukti yang disita dari tersangka Tantowi Yahya berupa 16 bungkus diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,64 Gram, satu tas ransel warna coklat, 1 satu kotak bedak warna biru, 16 bungkus plastik klip transparan yang kosong, dua batang pipet plastik yang ujungnya sudah diruncingkan, satu bungkus bekas tissue, satu unit handphone merk Vivo tipe F9.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka Tantowi Yahya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu AD Panjaitan. (ign/mom)