TASLABNEWS, ASAHAN – Tak ingin sendirian merasakan sel tahanan, pelaku berinisial RC alias Robi yang diamankan di Jalan Sanusi Pane, mengaku barang haram miliknya dibeli dari warga Kota Tanjungbalai berinisial ZEH alias Goh Liong (42). Personil Polres Asahan pun berhasil meringkus pria berinisial ZEH alias Goh Liong itu.
Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika diduga jenis sabu dan mengamankan pelaku berinisial ZEH alias Goh Liong, warga Jalan Satria, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, di kediaman pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Nasri Ginting SH didampingi KBO Satnarkoba, IPTU Syamsul Adhar,SH dan Kanit II, IPDA Wanter Simanungkalit, membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakan AKP Nasri, penangkapan pelaku ZEH berawal dari informasi dari pelaku RC, yang ditangkap pada pada hari, Selasa (27/7/2021) sekira pukul 00.15 WIB, yang diamankan di Jalan Sanusi Pane, kepada Sat Res Narkoba Polres Asahan.
“Kepada petugas, pelaku RC mengakui bahwa barang yang dimilikinya diperoleh dari warga Kota Tanjungbalai berinisial ZEH alias Goh Liong,” terang Kasat Narkoba, Jumat (13/08/2021) sore.
Atas informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit 2 Sat Narkoba Polres Asahan, Ipda Wanter Simanungkalit, berangkat menuju tempat yang sudah sesuai dengan informasikan pelaku RC, Jalan Satria Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Tim berhasil mengamankan ZEH alias Goh Liong yang berada di dalam rumah dan sempat membuang satu dompet berwarna hitam ke atas seng rumah milik tetangga yang isinya diduga narkotika jenis sabu.
Hasil menginterograsi, terssangka Goh Liong mengakui bahwa barang haram itu miliknya, yang diperolehnya dari seseorang yang berinisial N, yang juga berdomisili di wilayah Kota Tanjung Balai
“Kini tersangka beserta barang bukti, berupa tiga paket plastik klip berukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,40 Gram, satu bungkus plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp200.000, telah kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Nasri.
Diinformasikan Kasat Narkoba, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, pelaku ZEH akan di jerat dengan UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (edi/mom)