TASLABNEWS, Personel Tekab Polsek Medan Helvetia, Jum’at (20/08/2021) meringkus pemalak yang baru – baru ini membuat dunia maya heboh.
Kejadian berawal dari korban Septian Aditya (25) Alamat Jalan IX, Kelurahan Kenangan Baru, Percut Sei Tuan Gelatik, bersama temannya Zam Haris Hidayat naik mobil Pick up mengangkut barang Neon Boks untuk di pasang di salah satu kafe yang berada di jalan Gaperta.
Saat itu dua laki – laki berinisial CM (DPO), AG dan JF meminta uang SPSI sebesar Rp100.000 kepada korban.
Lalu menjawab “tidak ada”, selanjutnya CM berkata “kalau gak ada uang, maka kerjaan kalian, berhenti dulu,” ucap CM.
Tak selang berapa lama kemudian korban Zam Haris menawarkan kepada pelaku Rp20.000.
Namun pelaku menolak dan meminta Rp100.000 sambil mengancam kalau tidak pekerjaan tidak boleh di lanjutkan.
Karena korban tidak mempunyai uang seperti yang di minta pelaku, akhirnya korban memohon kepada pelaku CM agar uang yang ia punya sebesar Rp50.000 diterima pelaku.
Setelah uang tersebut diterima pelaku selanjutnya pergi meninggalkan korban.
“Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/330/VIII/2021/SPKT/Polsek Medan Helvetia/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Agustus 2021,” pungkas Kapolsek.
“Untuk pelaku JF (31) Alamat Jalan Gaperta Ujung pasar V Tanjung Gusta Medan Helvetia, dapat kami ringkus pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 wib di jalan Cempaka kelurahan Tanjung Gusta,” tambah Kapolsek.
Dalam hal ini pelaku JF kami kenakan pasal 368 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama – lamanya 9 tahun penjara dan barang bukti yang kami amankan 1 lembar kwitansi nomor 5951 tanggal 18 Agustus 2021 atas nama Ale Lakwan Panggabean bukti bongkar muat Rp50.000.
“Untuk pelaku AG (40) Jalan Tanah Garapan dan CM (DPO) Jalan Tani Asli masih kami buru dan kami akan berikan tindakan tegas, apabila kedua pelaku tidak koorperatif nantinya, untuk identitas lengkap sudah kami kantongi,” tegas Kapolsek. (Ril/Syaf)