TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus bandar Narkoba bernama Heri Syahputra Sitorus alias Bensin (36) berikut barang buktinya. Tersangka diamankan dari kediamannya di Gang Aman, Lingkungan XII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai pada hari Kamis (29/7) sekitar pukul 20.00 Wib.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Sabtu (31/7/2021) mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Atas informasi tersebut, lanjutnya, Sat Res Narkoba yang dipimpin KBO Sat Narkoba Iptu Demonstar SH langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut.
Personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan tersangka Heri Syahputra Sitorus alias Bensin langsung dari dapur rumahnya di Gang Aman, Lingkungan XII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
“Pada saat diamankan dari dapur rumahnya, disekitar tersangka ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu, tas berwarna coklat yang berisikan dan pil ekstasi,” ungkap Iptu AD Panjaitan.
Kemudian personil menghitung seluruh barang bukti tersebut didepan tersangka, terdiri dari 16 bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 106,25 Gram, satu bungkus plastik klip transparan berisi 9,5 butir diduga Narkotika jenis Ekstasi warna kuning dengan berat kotor 4,47 Gram.
Juga disita satu alat hisap sabu terbuat dari botol larutan cap kaki tiga, dua batang kaca pirex bekas dipakai menghisap sabu, satu kotak berisi 70 batang kaca pirex baru, tiga unit timbangan elektrik, dua tas warna coklat, tiga bal palstik klip transparan, uang tunai senilai Rp 37.450.000, tiga unit handphone merek Nokia dan Vivo serta satu plastik assoy merek Alfamart.
“Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya, tersangka berikut dengan barang bukti langsung digelandang ke Mako Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan.
Menurut Panjaitan, atas perbuatannya itu, tersangka akan di dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) dari UU.Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, maksimal seumur hidup atau mati, pidana mati.
Katanya, saat ini tersangka berikut dengan barang buktinya sudah di amankan di Polres Tanjungbalai. (ign/mom)