TASLABNEWS- Personel Tekab Polsek Medan Helvetia meringkus tersangka pencurian mobil Mithsubisi Pick Up L 300 Tahun 2019 dengan No Pol BK 9067 SJ di jalan Setia Luhur No.34 kelurahan Dwikora kecamatan Medan Helvetia, Senin (23/08/2021).
Informasi diperoleh, mobil yang dicuri atas nama Deni Amsari Purba.SH.
Tim yang dipimpin Panit 2 Reskrim Iptu Theo STrK mendapat informasi dari masyarakat berinisial AF (47) yang menyatakan telah terjadi tindak pidana pencurian.
Atas informasi tersebut Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Iptu Theo melakukan pengembangan dan penyelidikan di Tkp dan berkoordinasi kepada korban.
Berdasarkan pengakuan korban, peristiwa pencurian itu terjadi, Sabtu (12/6/2021) sekira pukul 04.00 wib di jalan Setia Luhur No.34, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
Selanjutnya, Rabu (11/8/2021) sekira pukul 16.30 wib, Tekab Polsek Medan Helvetia mendapat informasi bahwasanya telah terjadi tindak pidana Pencurian dan Pemberatan sebuah mobil di wilayah Sunggal.
Di mana pelaku melarikan diri ke Pintu Tol Helvetia. Lalu personel Tekab Polsek Medan Helvetia melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku AA (25) di Jalan Klambir V, Desa Klambir V, Kebun Hamparan Perak.
Sedangkan K (26) warga jalan Terjun Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan dan M (30) warga jalan Medan Aceh, Kebun Lada Binjai serta F (35) warga jalan Terjun Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan saat ini masih DPO.
“Selanjutnya anggota kami saat di Tkp melakukan introgasi awal terhadap pelaku AA (25), Ianya mengakui bahwasanya pada hari Sabtu tanggal 12 agustus 2021 sekira pukul 04.00 wib bersama teman – temannya (DPO) ada melakukan Pencurian dan Pemberatan 1 unit mobil Mitshubisi Pick Up L 300 Tahun 2019 dengan No Pol BK 9067 SJ di jalan Setia Luhur Dwikora,” ucapnya
Adapun barang bukti yang dapat diamankan 1 unit Mobil Merk Toyota Rush warna putih dengan nomor Polisi BK 1441 FA, dan 1 gunting besi, serta 6 mata kunci T dan 1 Linggis, 1 pematah stang mobil dan 2 cincin emas.
Pelaku juga menjelaskan bahwasanya mobil hasil curian tersebut telah di jual kepada seseorang laki – laki yang di ketahui bernama K (DPO), seharga Rp30.000.000 di Aceh Tamiang.
Dari hasil penjualan mobil tersebut, pelaku mendapat bahagian sebanyak Rp8.000.000.
“Untuk pelaku kami kenakan pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama – lamanya 9 tahun penjara,” ucap Wakapolsek Medan Helvetia AKP AT Simangunsong.
Ditempat terpisah Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK MH membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
“Kepada pelaku (DPO) kami masih melakukan pengejaran, dan akan memberikan tindakan tegas serta terukur apabila tidak koorperatif. Kami juga mengaharapkan informasi dan bantuan dari masyarakat terkait keberadaan para pelaku (DPO),” tegas Pardamean. (Ril/Syaf)