TASLABNEWS, ASAHAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mengamankan pria berinisial AN (41), warga Jalan Patimura Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Pemilik narkotika jenis sabu tersebut diamankan saat berada di kawasan Gang Pemilu Kisaran.
“Benar bahwa personel Satres Narkoba mengamankan pelaku AN, pemilik narkotik jenis sabu di kawasan Gang Pemilu, Jalan Patimura, pada hari, Selasa tanggal 17 Agustus 2021,” ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Nasri Ginting SH dan Kanit I Sat Narkoba IPTU Mulyoto SH, Selasa (24/08/2021).
Lanjut Kapolres Asahan, setelah cukup bukti, Pelaku AN, pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2021 pagi, resmi ditahan. Dari tangan Pelaku tersebut, petugas mengamankan satu bungkus paket sabu seberat O,22 Gram, 1 Unit Hp MMC, serta satu pipet skop.
“Saat ini pelaku dan berikut barang bukti sudah kita amankan di Kantor Sat Narkoba Polres Asahan dan Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, pelaku AN dikenakan Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun Penjara,” terang Kapolres Asahan.
Tak lupa juga Kapolres mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Asahan, apabila memiliki informasi tentang peredaran gelap narkotika, agar segera melaporkan kepada Polres Asahan.
“Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kabupaten Asahan. Jalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba coba melakukan Peredaran gelap Narkotika di Kab. Asahan,” tegas AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH. (edi/mom)